DTSEN BPS Jadi Kunci Perencanaan Pembangunan Daerah, Denpasar dan Karangasem Ajukan Permohonan ke Pemprov Bali
Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Karangasem mengajukan permohonan data DTSEN hasil Susenas BPS. (ist)
DENPASAR – baliprawara.com
Perencanaan pembangunan daerah kini mengalami perubahan mendasar. Pendekatan lama yang bertumpu pada data statistik makro dan intuisi perlahan ditinggalkan. Pemerintah daerah dituntut menyusun kebijakan berbasis data terintegrasi sektoral dan entitas agar lebih akurat, tepat sasaran, serta berkelanjutan sesuai kondisi riil di lapangan.
Salah satu instrumen data yang dinilai sangat strategis adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dihasilkan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Sensus Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas). Data ini menjadi bahan baku utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan kebijakan daerah karena menyajikan potret sosial ekonomi masyarakat secara komprehensif dan tervalidasi.
Kesadaran akan pentingnya DTSEN tersebut mendorong Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Karangasem mengajukan permohonan data DTSEN hasil Susenas BPS. Permohonan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali.
Pengajuan permohonan data tersebut terungkap dalam tatap muka antara Kepala Bappeda Kota Denpasar I Wayan Putra Sarjana dan Kepala Bappeda Kabupaten Karangasem I Gusti Bagus Widiantara dengan Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra. Pertemuan berlangsung di Kantor Bappeda Provinsi Bali, Denpasar, Selasa 23 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bappeda Kota Denpasar I Wayan Putra Sarjana menyampaikan alasan utama pihaknya mengajukan permohonan DTSEN. Menurutnya, data tersebut sangat krusial untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan Kota Denpasar agar kebijakan yang dihasilkan lebih akurat, transparan, kolaboratif, dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan bahwa perencanaan berbasis DTSEN sejalan dengan prinsip pengambilan kebijakan berdasarkan data resmi yang valid atau evidence based policy. DTSEN yang diterbitkan BPS merupakan data resmi yang telah melalui proses validasi sehingga dapat menjadi rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putra Sarjana menekankan, penggunaan DTSEN dapat menjamin ketepatan sasaran pembangunan serta meminimalkan risiko tumpang tindih dan konflik kebijakan antar perangkat daerah. Selain itu, data ini juga berpotensi meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Tidak hanya itu, DTSEN dinilai mampu mendukung terwujudnya keadilan sosial dan pembangunan yang inklusif. Dengan data yang terintegrasi, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dapat diperkuat, sekaligus meningkatkan legitimasi politik dan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.
Dalam paparannya, dijelaskan pula bahwa DTSEN merupakan pengembangan dan perbaikan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan. DTKS selama ini dinilai memiliki sejumlah kelemahan, terutama terkait akurasi dan keterpaduan data lintas sektor.
DTSEN hadir dengan keunggulan utama berupa penyatuan berbagai basis data sosial ekonomi, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan ketenagakerjaan, ke dalam satu rujukan nasional yang telah divalidasi secara resmi oleh BPS. Dengan demikian, data yang digunakan oleh perangkat daerah memiliki satu sumber yang sama.
Keberadaan DTSEN memungkinkan perencanaan pembangunan dilakukan secara terpadu, sinkron, dan berjenjang mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Data ini juga membantu menghindari tumpang tindih program karena menjadi referensi umum bagi seluruh perangkat daerah.
Selain itu, DTSEN dinilai unggul dalam mengarahkan program pembangunan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Hal ini berdampak pada pengurangan pemborosan anggaran akibat salah sasaran serta memperkuat prinsip value for money dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.
DTSEN juga disebut lebih sulit dipolitisasi sehingga lebih mudah dipertanggungjawabkan secara administratif dan lebih dipercaya oleh masyarakat.
Hal senada disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Karangasem I Gusti Bagus Widiantara. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini telah menerima sejumlah informasi penting terkait DTSEN, khususnya mengenai jumlah penduduk miskin di masing-masing kecamatan.
Namun demikian, data yang diterima masih bersifat agregat. Informasi detail seperti nama dan alamat penduduk miskin belum dapat diakses, padahal data tersebut sangat dibutuhkan untuk perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan yang lebih tepat sasaran di Kabupaten Karangasem.
Oleh karena itu, Bappeda Karangasem memandang perlu untuk mengajukan permohonan data DTSEN secara lebih rinci kepada Bappeda Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menyampaikan apresiasi atas inisiatif proaktif yang dilakukan oleh kedua pimpinan Bappeda kabupaten dan kota.
Ia menegaskan bahwa DTSEN merupakan data strategis yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah di Bali. Namun, karena data yang diminta menyangkut data pribadi masyarakat, penyebaran dan pemanfaatannya telah diatur secara ketat dalam ketentuan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Ika Putra mengajak Bappeda Kota Denpasar dan Bappeda Kabupaten Karangasem untuk memaklumi kondisi tersebut serta menempuh prosedur administrasi yang berlaku. Ia juga mengajak kedua daerah untuk terus berkolaborasi dan saling mengisi dalam mengimplementasikan DTSEN demi kepentingan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Ika Putra juga membuka ruang bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk memberikan masukan kepada Bappeda Provinsi Bali terkait proses dan pemanfaatan DTSEN ke depan. “Nanti tityang sane banyak belajar dan memohon masukan,” ujarnya.
Pada akhir pertemuan, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima DTSEN dari Kepala Bappeda Provinsi Bali kepada Sekretaris Daerah Kota Denpasar yang diwakili oleh Kepala Bappeda Kota Denpasar.
Sementara itu, permohonan data dari Bappeda Kabupaten Karangasem belum dapat dipenuhi karena masih memerlukan kelengkapan persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Kepala Bappeda Karangasem I Gusti Bagus Widiantara menyatakan pihaknya siap mengikuti arahan yang diberikan. “Kami akan mengikuti arahan Bappeda Provinsi Bali dan mengikuti yang telah dilakukan Bappeda Kota Denpasar,” jelasnya.
Dengan langkah tersebut, diharapkan pemanfaatan DTSEN dapat semakin memperkuat perencanaan pembangunan daerah di Bali agar lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. (MBP)