DTW Water Blow Nusa Dua Kembali Dibuka, Berikut Tarif Masuk yang Berlaku

 DTW Water Blow Nusa Dua Kembali Dibuka, Berikut Tarif Masuk yang Berlaku

MANGUPURA – baliprawara.com

Daya Tarik Wisata (DTW) Water Blow Peninsula, Nusa Dua, Kuta Selatan, akhirnya secara resmi kembali dibuka untuk kunjungan setelah sekian lama tutup akibat pandemi. Namun untuk mengunjungi kawasan ini, penerapan tarif masuk mulai diberlakukan. 

Managing Director The Nusa Dua ITDC I Gusti Ngurah Ardita mengatakan, dibukanya kembali DTW Water Blow adalah untuk memenuhi keinginan wisatawan menikmati atraksi alam di kawasan Nusa Dua. Pembukaan tersebut dipastikan dibarengi pula penerapan protokol kesehatan tersertifikasi CHSE secara disiplin. Di antaranya seperti penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, serta physical distancing.

“Kami pastikan Water Blow akan menjadi alternatif atraksi wisata yang unik dan menarik serta sangat aman dikunjungi bagi wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” katanya dalam siaran persnya, Selasa 18 Januari 2022. 

 

Lebih lanjut Ardita membenarkan bahwa pasca dijadikan DTW oleh Pemerintah Kabupaten Badung, maka kini pihaknya mulai memberlakukan tarif masuk sebagai retribusi tempat rekreasi dan olahraga/pungutan daerah. Retribusi dimaksud merupakan pembayaran atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemda.

“Semoga pembukaan kembali Water Blow ini dapat menarik kunjungan wisatawan khususnya ke The Nusa Dua, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung,” harapnya.

Lebih lanjut untuk diketahui pula, penetapan Water Blow sebagai DTW adalah didasarkan kepada Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul, dan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai DTW. Penetapan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 17/041/HK/2018 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan DTW Water Blow Peninsula Nusa Dua di Kabupaten Badung oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), serta Peraturan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rekreasi dan Olahraga. 

See also  Tourism Minister Wishnutama: Do Not Open The Tourism Sector Carelessly

 

DTW Water Blow merupakan sebuah objek wisata yang memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri. Yakni berupa fenomena deburan ombak yang mampu menjulang hingga ketinggian 8 meter. Kini, di bawah kelola ITDC, Water Blow juga dilengkapi dengan observation deck (dek pantau) sebagai spot foto terbaik, toilet, fasilitas pendukung protokol kesehatan, serta crowd management. 

Berikut tarif masuk yang diberlakukan. Untuk wisatawan domestik dewasa nominalnya adalah Rp 15 ribu, sedangkan untuk anak-anak adalah Rp 10 ribu. Sementara untuk wisatawan mancanegara dewasa nilainya Rp 25 ribu, sedangkan anak-anak Rp 15 ribu. Tiket masuk tersebut berlaku setiap hari, mulai pukul 09.00 Wita hingga 17.00 Wita. 

Transaksi tiket masuk tersebut akan menggunakan 2 sistem pembayaran. Yaitu sistem offline dan cashless bekerjasama dengan Bank BPD Bali. Sistem pembayaran offline menggunakan Electronic Data Capture (EDC) ticketing dan pembayaran dilakukan secara tunai. Sementara untuk sistem cashless, diterapkan sistem Quick Response Indonesia Standard (QRIS), sekaligus dalam rangka mengurangi interaksi melalui sentuhan. (MBP)

 

redaksi

Related post