Dua Bulan, BNNP Bali Ringkus 11 Tersangka Dengan Barang Bukti Hampir 6 Kg Narkoba

 Dua Bulan, BNNP Bali Ringkus 11 Tersangka Dengan Barang Bukti Hampir 6 Kg Narkoba

BNNP Bali ungkap 7 kasus selama 2 bulan.

DENPASAR – baliprawara.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus selama periode Januari hingga Februari 2025. Dari total 7 kasus tersebut, ditetapkan sebanyak 11 orang tersangka.

Dari tangan belasan tersangka tersebut, diamankan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 1.571,76 gram netto, MDMA seberat 1.055,4 gram netto, ganja seberat 1.736,38 gram netto, dan delta-9 THC seberat 1.632,76 gram netto.

“Selama periode Januari hingga Februari 2025 ini kami telah berhasil mengungkap tujuh kasus. Dari tujuh kasus itu ada 11 orang tersangka yang berhasil kita tangkap. Ini merupakan wujud dari komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.

Para tersangka ini merupakan pengedar dengan jaringan berbeda beda. Pertama dibongkar adalah jaringan shabu-shabu Kosin.m dengan total tiga orang tersangka masing-masing berinisial WR, SP, PHS. Mereka diamankan di Jalan Kertanegara Gang II/1, Banjar Dauh Kutuh, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu 8 Januari 2025.

Dari kasus ini, petugas melakukan pengembangan keempat TKP lainnya. Dari hasil prngembangan, barang bukti dari tangan ketiganya adalah shabu-shabu seberat 1504,35 gram Netto dan ekstasi sebutir.

Kasus kedua yang diamankan pihak BNNP Bali yakni jaringan shabu Denpasar, dengan tersangka berinisial GM. Tersangka ini ditangkap di pinggir Jalan Gang Lipah Sari, Jalan Raya Abianbase, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis 9 Januari 2025. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 55,57 gram.

Selanjutnya, untuk jaringan internasional Hungaria – Bali BNNP Bali berhasil mengamankan tersangka TP yang merupakan warga negara Inggris. Tersangka ini ditangkap saat menerima paket narkoba di daerah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Selasa 21 Januari 2025. Dari tangan tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa MDMA seberat 1.055,44 gram netto.

Selain jaringan Hungaria-Bali, petugas juga membongkar jaringan internasional Rusia- Bali, dengan tersangka berinisial AZ, yang merupakan warga negara Rusia. Tersangka ini ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu 26 Januari 2025. Adapun barang bukti yang diamankan berupa Delta -9 THC seberat 179,52 gram netto.

Berikutnya jaringan internasional Rusia-Bali yang lain berhasil mengamankan tersangka berinisial MI, yang merupakan warga negara Ukraina. Tersangka ini ditangkap di Saren Guesthouse Bali, Perumahan Tirta Graha, Jalan Raya Canggu, Banjar Anyar Kaja, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat 31 Januari 2025. Adapun barang bukti yang diamankan berupa Delta 9 THC dengan berat keseluruhan 1.398,98 gram netto.

Untuk kasus berikutnya, petugas berhasil mengamankan jaringan Jember-Bali, Selasa 4 Februari 2025, dengan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AH, NK, dan MH. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Sunset Road, Banjar Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, dengan barang bukti ganja seberat 1.736,38 gram netto.

Terakhir, petugas BNNP Bali menangkap kurir narkoba asal Malaysia berinisial ANN di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa 18 Februari 2025. Adapun barang bukti yang diamankan berupa shabu-shabu seberat 11,84 gram netto.

Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

See also  Kemenkum Bali dan BNNP Bali Jalin Sinergi Perkuat Kerjasama Pemberantasan Narkoba di Bali

Pada kesempatan tersebut, sekaligus juga dilakukan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Bali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan kemarin adalah shabu-shabu seberat 1.436.13 gram netto, MDMA seberat 1.048,06 gram netto, dan delta-9 THC seberat 1.398,98 gram netto. (MBP)

 

redaksi

Related post