Dua Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk

 Dua Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk

Kapolres Tabanan Release Pengungkapan Sindikat Curanmor Lintas Propinsi, Senin, 3 Juni 2024.(Ist)

TABANAN, – baliprawara.com

Satreskrim Polres Tabanan berhasil menangkap dua tersangka sindikat pencurian sepeda motor lintas provinsi yang telah meresahkan masyarakat. Para pelaku beraksi di 13 lokasi, satu diantaranya di wilayah Denpasar. Pihak kepolisian pun masih terus melakukan pengembangan, ditambah dua pelaku lainnya buron.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, dalam release pengungkapan kasus, pada Senin 03 Juni 2024, dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Yakin, usia 23 tahun dan Bahul, usia 23 tahun, keduanya warga Probolinggo, Jawa Timur, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Lanjut Kapolres Dedy mengungkapkan para tersangka melakukan pencurian selama tiga bulan terakhir. Dan diketahui pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor asal Jawa Timur yang beroperasi di Bali. 

Dikatakannya, kasus ini terungkap saat sejumlah penduduk pendatang yang menyewa rumah di Banjar Dukuh Pulu, Desa Mambang, Selemadeg Timur, dicurigai lantaran tidak melapor kepada aparat desa setempat. Setelah dilakukan operasi yustisi dan bagian dari Operasi Sikat Polres Tabanan 2024, di rumah kontrakan tersangka ditemukan lima unit sepeda motor tanpa plat nomor, beberapa plat nomor Jawa, kunci leter T, dan helm. Atas temuan itu petugas mengamankan pelaku Yakin, lantaran pelaku Bahul sempat melarikan diri dan didapat warga basah kuyup menggunakan sarung dekat dengan perumahan.

“Modus operandi mereka adalah merusak kunci motor dengan kunci leter T, lalu membuat kunci baru untuk menjual motor curian dengan plat nomor palsu,”terang AKBP Leo.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(MBP8)

See also  Garda Pemuda Divisi Kawal PSP NasDem Denpasar Dikukuhkan, Anak Muda Jangan Alergi Politik

redaksi2

Related post