Dua PMI Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Dua Bulan Karantina Mandiri

TABANAN – baliprawara.com
Kabupaten Tabanan, kembali mengumumkan adanya penambahan dua pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kedua pasien ini menurut juru Bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid19 Tabanan yang juga selaku Kepala Diskominfo Tabanan Putu Dian Setiawan, merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tabanan yang tinggal di kecamatan Penebel yang telah menjalani masa karantina mandiri kurang lebih 2 bulan. Saat ini, dua pasien ini telah menjalani perawatan di UPTD RS Nyitdah, Kediri.
Menurutnya, untuk dua orang tambahan pasien terkonfirmasi positif yang saat ini sudah menjalani perawatan di UPTD RS Nyitdah, merupakan hasil pemeriksaan atau rapid test sesuai dengan arahan Gubernur Bali. Dimana Gubernur Bali menghimbau agar seluruh PMI yang datang atau pulang ke Bali sebelum tanggal 22 Maret dilakukan rapid test.
“Dari pemeriksaan tersebut didapati dua orang PMI di kecamatan Penebel, hasilnya reaktif, dan setelah dilanjutkan dengan swab hasilnya positif, padahal yang bersangkutan telah menjalani masa karantina mandiri 1,5 sampai 2 bulan,” terangnya.
Akibat temuan itu, satgas kesehatan juga telah menindaklanjuti dengan mengadakan tracking pada orang yang kemungkinan kontak dengan PMI bersangkutan. Yang perlu diketahui kata dia, saat ini peluang inkubasi virus tidak hanya 14 hari, namun bisa lebih dari itu.
Sehubungan dengan hal tersebut gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 mengharapkan seluruh Satgas Gotong Royong mengawasi PMI dan mengimbau kepada mereka yang menjalani karantina mandiri untuk melakukan rapid test. Begitu juga bagi PMI yang masih menjalankan isolasi mandiri untuk tetap melakukan self monitoring atau pengawasan mandiri terhadap kondisi kesehatannya, dan tetap jaga jarak dan cuci tangan. (MBP8)