Dua Pria Nigeria, Dipulangkan ke Negaranya Akibat Tak Mampu Bayar Denda Overstay
MANGUPURA – baliprawara.com
Dua pria Warga Negara (WN) Nigeria, dengan inisial COO (26) dan SMR (33), dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat 31 Maret 2023. Pendeportasian kedua WN Nigeria ini, karena mereka telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian karena 2 WNA Nigeria tersebut tidak membayar biaya beban, sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
Diketahui COO, datang ke Indonesia lebih dulu pada awal Desember 2022, sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022. Keduanya dijanjikan oleh temannya untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas dan berbisnis di Indonesia.
Keduanya ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, bersama instansi lainnya dalam operasi gabungan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Arjuna, Dalung, Denpasar Utara. Penangkapan keduanya, atas informasi dari masyarakat akan adanya kelompok WNA Nigeria yang tinggal dilokasi tersebut. Setelah diperiksa, COO berada di Indonesia melebihi izin tinggalnya selama 37 hari sedangkan SMR telah melebihi 46 hari.
Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, menyerahkan COO dan SMR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Keduanya didetensi pada 20 Maret 2023, sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah didetensi selama 11 hari dan telah siapnya administrasi, maka COO dan SMR dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Maret 2023 pukul 19.10 WITA. Penerbangan yang membawa keduanya, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.
Enam petugas Rudenim Denpasar dalam hal ini mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. COO dan SMR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (MBP)