Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Tabanan Ditahan
TABANAN, – baliprawara.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dengan menahan dua tersangka. Kedua tersangka, mantan Kepala Desa Kebon Padangan berinisial IMAH dan Bendahara Desa Kebon Padangan berinisial S, resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kerobokan, Denpasar, selama 20 hari, mulai Rabu, 10 Januari 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, mengatakan kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan kedua tersangka tersebut mencapai Rp. 598 juta. Kasus penyalahgunaan dana desa ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2017- 2020.
“Kedua tersangka menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa dan Bendahara desa,” terang Ardika.
Kedua tersangka dihadapkan pada dakwaan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara, dengan minimal 4 tahun untuk Pasal 2 dan minimal 1 tahun untuk Pasal 3.(MBP8)