Dua Tersangka TPPO Diciduk Polres Bandara, Empat Korban Tergiur Janji Manis Pelaku
MANGUPURA – baliprawara.com
Dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking, dibekuk personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat 9 Juni 2023 lalu. Kedua pelaku laki-laki atas nama H (33) dan S (32) asal Tangerang, Banten, diamankan bersama empat korban yang sebelum akan berangkat ke Kamboja.
Modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku ini, dengan membuka lowongan melalui media sosial facebook, dan merekrut PMI dengan iming-iming janji manis dari pelaku. Yang mana, mereka mengaku akan memfasilitasi semua biaya keberangkatan serta menjanjikan pekerjaan selain menerima gaji juga akan mendapatkan bonus. Empat orang yang menjadi korban dalam tindak pidana perdagangan orang tersebut, yakni KY (24), AS (24), IP (23) dan WS (37).
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, pengungkapan kasu ini merupakan hasil jerih payah dari kolaborasi instansi terkait yang ada di Bandara Ngurah Rai, baik itu jajaran Polres Bandara, Kantor Wilayah Imigrasi Ngurah Rai dan instansi terkait. Karena memang ini menjadi atensi dari Kapolri atas perintah langsung dari Presiden Jokowi. Bahwa kita semua harus menindaklanjuti tentang maraknya TPPO.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat tanggal 9 Juni 2023 pukul 13.30 Wita. Saat itu, Sat. Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang yang mencurigakan yang hendak bekerja ke keluar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap. Dan berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan di terminal keberangkatan Internasional kami berhasil mengamankan 6 orang laki-laki kewarganegaraan Indonesia yang diduga mau berangkat keluar negeri untuk bekerja,” kata Kapolres AKBP Ayu Wikarniti, saat memberi keterangan pers di halaman Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis 15 Juni 2023.
Setelah diinterogasi, 6 orang tersebut mengaku hendak berangkat bekerja di Restaurant Popiet di Kamboja melalui Bangkok Thailand. Hasil pemeriksaan ke-6 orang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri.
Selanjutnya, mereka diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Hasil interogasi didapatkan juga bahwa terduga pelaku melalui media sosial (medos) berupa Facebook membuka lowongan kerja dan merekrut PMI dengan iming-iming dengan memfasilitasi semua biaya keberangkatan, serta menjanjikan pekerjaan selain menerima gaji juga akan mendapatkan bonus,” bebernya.
Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa 6 buah Paspor Indonesia, 6 buah Boarding Pass tujuan Bangkok dengan maskapai Batik Air dan dua buah handphone.
Lebih lanjut disampaikan, keempat korban ini, sebelumnya merupakan tukang bangunan, penjaga toko dan ada pernah juga bekerja di restoran. Tiga orang korban berasal dari Banyumas, Jawa Tengah dan mereka satu desa di sana. Sementara WS, asal Banjarnegara, Jawa Tengah. “Saat ini mereka semua sudah kembali ke rumahnya masing-masing dibantu fasilitasi oleh BP3MI Provinsi Bali,” ucapnya.
Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 69 Sub 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar; Pasal 2 ayat 1, pasal 10 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta; serta dikenakan juga Pasal 55 dan 56 KUHP. Terhadap kejadian ini, Kapolres mengharapkan agar ini bisa dijadikan pembelajaran bagi kita semua.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, mengatakan, Dirjen Imigrasi melalui kantor Imigrasi Ngurah Rai berupaya untuk mencegah terjadinya TPPO. Adapun upaya yang dilakukan, bukan hanya di bandara atau di tempat pemeriksaan imigrasi, namun juga dimulai saat seorang WNI mengajukan paspor.
Dari saat pengajuan paspor ini, pihaknya selalu melakukan wawancara, paspornya mau digunakan kemana. Kalau ada indikasi akan bekerja ke luar, pihaknya selalu minta rekomendasi dari instansi terkait. Begitu juga pihaknya akan merekomendasi ke pihak lembaga terkait agar segera melengkapi dokumen-dokumen.
Kedua, screening dilakukan melalui tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara. Selama ini, upaya tersebut kata dia, sangat efektif untuk itu. Bahkan dari data yang dimiliki, selama 2023 ini, pihaknya telah berhasil menunda keberangkatan, sebanyak 331 orang WNI yang akan bekerja ke luar. “Disini bukan tidak boleh WNI bekerja ke luar negeri. Namun, bila ada indikasi, kami akan salurkan ke pihak terkait agar wni ini mengetahui akan prosedur pemberangkatan seorang yang akan bekerja ke luar negeri,” katanya.
Upaya-upaya ini kata Sugito, adalah bukan menghalang-halangi WNI itu bekerja ke luar. Tapi mencegah terjadinya kasus di kemudian hari. “Ini yang harus dipahami WNI yang akan bekerja ke luar negeri, agar selalu dilindungi. Sehingga bila terjadi kasus di kemudian hari, para pihak yang mempekerjakan, agar bertanggung jawab,” ucapnya.
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi mengungkapkan, setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, empat korban lainnya dibawa ke kantor BP3MI Bali untuk selanjutnya difasilitasi kembali ke daerah asal. Dimana saat ini para korban telah berkumpul kembali dengan keluarga di daerah asalnya. “Dua tersangka berinisial H dan S, berdomisili di Tangerang, Banten. Sedangkan korban yang sebanyak tiga orang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah dan satu orang dari Banjarnegara, Jawa Tengah. Keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki,” terangnya.
Ia mengapresiasi jajaran Polres Kawasan Bandara dan juga pihak Kanim Ngurah Rai, terkait perang terhadap perdagangan orang. Ini kata dia sudah kesekian kali sejak presiden menyatakan pesan keras kepada TPPO. “Kami rasakan sejak 2 minggu terakhir, kencang pengungkapan terkait perdagangan orang. Ini semua menunjukkan kerja sinergi kolaboratif kita semua baik kepolisian, imigrasi maupun instansi terkait untuk menyelamatkan anak anak bangsa kita. Yang selama ini masih banyak sekali yang mereka itu adalah korban, yang masih bisa dicegah sedini mungkin,” ucapnya. (MBP1)