Dua Wakil Badung Sukses Raih Juara I dan II Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

 Dua Wakil Badung Sukses Raih Juara I dan II Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

Dua wakul Badung sukses juarai pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Dinas Perhubungan Provinsi Bali, menggelar pembinaan dan pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024, Selasa 23 Juli 2024. Pada kegiatan ini, Wakil Dinas Perhubungan Badung, sukses meraih juara I dan II.

Kegiatan Abdi Yasa Teladan ini menjadi program tahunan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, namun sempat terhenti selama 5 tahun karena covid-19 dan kembali diadakan seleksi kembali pada 2024 ini.

Keduanya perwakilan Badung ini adalah, I Nyoman Suartika dari Bayu Buana Tour & Travel Service sukses meraih juara I dengan nilai tertinggi yakni 89,1. Sementara Juara II diraih I Ketut Sukarnata dari Koperasi Sapta Pesona Nusantara yang mengumpulkan nilai 85,6. Juara III diraih Made Yogi Ananta Wijaya dari Koperasi Jasa Margi Utama nilai 84,2 yang merupakan wakil dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dr. Ir. IGW Samsi Gunarta, M.Appl. Sc., mengungkapkan, kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.78 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Abdi Yasa dan Penghargaan Wahana Adhigana. 

“Abdi Yasa adalah penghargaan yang diberikan kepada pengemudi angkutan umum orang atau barang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan, menerapkan perilaku keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa,” katanya.

Kegiatan ini kata dia, bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan sosialisasi, peningkatan keselamatan lalu lintas jalan yang berskala nasional, melalui pembinaan kepada para pengemudi angkutan umum. “Tujuannya untuk dapat mengubah sikap dan perilaku pengemudi menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab sekaligus mempersiapkan awak kendaraan angkutan umum yang profesional dan berkualitas, sehingga mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik,” tegasnya.

See also  Mahasiswa S2 Ilmu Lingkungan Raih Penghargaan The European Union Star Award

Menurutnya, melalui pemberian penghargaan kepada para awak kendaraan angkutan umum telah ikut berperan serta dalam meningkatkan keselamatan dan pelayanan jasa angkutan umum yang optimal di jalan. Ini rangka membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pengemudi angkutan umum dan perusahaan angkutan umum, serta untuk menempatkan profesi awak kendaraan angkutan umum sejajar dengan profesi lainnya.

Komitmen dan partisipasi semua pihak dalam kegiatan ini sangat diapresiasi olehnya. Karena, melalui pemberian penghargaan awak kendaraan angkutan umum orang, merupakan salah satu bentuk motivasi dalam perubahan sikap dan perilaku pengemudi dalam mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik.

Untuk itu, dia mengajak seluruh peserta Abdi Yasa Teladan untuk aktif bertanya, berbagi dan saling mendukung dalam proses pembelajaran ini. “Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh wawasan baru, mengasah keterampilan dan membangun jaringan kerja sama yang kuat dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan,” ujarnya.

Samsi juga berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, pengemudi semua dapat mengimplementasikan pengetahuan yang telah kita peroleh dalam kegiatan ini. “Mari kita menjadi agen perubahan yang mendorong perubahan perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ditambakan, ada tujuh materi yang diujikan pada kegiatan tersebut. Ketujuhnya adalah (1) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Kasi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan BPTD Kelas II Bali; (2) Pendidikan Berlalu Lintas dan Penegakan Hukum oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali; (3) Pendidikan Kualitas dan Keterampilan Pengemudi Angkutan Umum oleh Kasi Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Bali; (4) Pengetahuan Teknik Kendaraan Bermotor (Persyaratan Teknis dan Laik Kendaraan Bermotor) oleh Pengawas Pengujian Pemeriksaan dan Perawatan BPTD Kelas II Bali; (5) Pengetahuan tentang Asuransi UU Nomor 33/1964 dan UU Nomor 34/1965 oleh Kepala Sub Bagian Iuran Wajib; (6) Pendidikan Mental dan Psikologi Pengemudi Angkutan Umum oleh Kasubbag Psipol Biro SDM Polda Bali; dan (7) Pendidikan Narkoba dan Miras Bagi Pengemudi Angkutan Umum oleh Katim Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. (MBP)

See also  Realizing Energy Independent Bali With Clean Energy, Governor Koster Implements RUED Regulation

 

redaksi

Related post