Dua Warga Malaysia Dideportasi Pasca Jalani Kurungan Akibat Kasus Narkoba
Dua warga Malaysia dikawal petugas Imigrasi, sebelum mereka dipulangkan ke negaranya. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Dua orang Laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MEBJ (28) dan AABA (29), dipulangkan ke negaranya. Upaya pendeportasian oleh pihak Imigrasi ini, dilakukan karena kedua WNA ini, telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian.
Dari data yang ada, diketahui MEBJ datang ke Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan Visa on Arrival. Kedatangan tersebut merupakan yang ke empat kalinya, dimana dalam setiap kunjungannya ia mengaku memanfaatkannya untuk menonton event musik di Bali.
Pada kedatangan terakhirnya yakni 4 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dirinya diperiksa lebih dalam saat pemeriksaan Bea Cukai. Saat itu, ditemukan 17 buah pil ekstasi ketika dilakukan pemeriksaan seluruh badan. Dari keterangan, MEBJ mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia.
Pasca insiden tersebut, MEBJ digelandang ke Kantor Polisi dan ditahan selama 2 bulan, selanjutnya ia dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama 4 bulan. Akibat dari perbuatannya itu, MEBJ diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas pelanggaran pasal pidana 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tanggal 15 November 2023, MEBJ kembali bisa menghirup udara segar usai menjalani kurungan dengan mengantongi surat lepas yang dikeluarkan oleh Lapas Kerobokan.
Serupa dengan kasus MEBJ, AABA adalah warga Malaysia lainnya yang turut terjerat kasus narkoba. Awal mula kasusnya adalah ketika AABA datang ke Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bersama dengan temannya yang juga warga negara Malaysia.
Saat itu, ia tengah melakukan pengecekan barang melalui sinar x oleh pihak Bea Cukai. Dalam pengecekan tersebut Bea Cukai mendapati narkoba di dalam koper yang dibawa oleh AABA. Narkoba tersebut dalam bentuk pil Ekstasi, Shabu seberat 8,18 gram, serta obat Erimin Five sebanyak 39,75 gram. Tak bisa mengelak lagi, AABA akhirnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terhadap kasusnya.
Pada akhirnya, atas segala perbuatan yang dilakukan AABA, Hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap AABA atas pelanggaran pasal 113 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Usai menjalani hukuman di balik jeruji besi dengan mendapatkan beberapa remisi, AABA diberikan surat lepas oleh Lapas Narkotika Bangli pada 15 november 2023.
MEBJ dan AABA kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Denpasar pada saat keduanya bebas dari penjara. Pendeportasian belum juga dapat dilaksanakan dengan segera, maka Imigrasi Denpasar memutuskan untuk memindahkan MEBJ dan AABA ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 November 2023 untuk diupayakan pendeportasian lebih lanjut.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, setelah 9 hari didetensi di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan. Pendeportasian dilakukan terhadap MEBJ dan AABA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 29 November 2023 pada pukul 15.30 wita dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia. Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh MEBJ dan AABA. “Proses pendeportasian MEBJ dan AABA dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat,” ucapnya, Jumat 1 Desember 2023
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Romi. (MBP)