Dua WNA Pemilik Paspor Palsu, Dideportasi Usai Jalani Hukuman Pidana

 Dua WNA Pemilik Paspor Palsu, Dideportasi Usai Jalani Hukuman Pidana

Dua WNA pemilik paspor palsu, dipulangkan ke negaranya usai jalani masa tahanan.

MANGUPURA – baliprawara.com

Dua Warga Negara Asing (WNA), dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat 6 Oktober 2023. Keduanya dipulangkan ke negaranya karena terbukti menggunakan dokumen perjalanan tidak sah atau Palsu. 

Pendeportasian ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut menjalani hukuman pidana selama 4 (empat) bulan di Lapas Pemasyarakatan kelas II A Kerobokan, atas Tindakan Pelanggaran Hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 2 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua WNA tersebut adalah MSH (38) seorang pria berkebangsaan Mesir yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat dan YBI (26) seorang pria berkebangsaan Nigeria masuk dengan menggunakan paspor Kanada.

Perjalanan hukum mereka dimulai Ketika YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai tanggal 06 Mei 2023 dari Kuala Lumpur dengan menggunakan Paspor berkebangsaan Kanada. Pada saat kedatangannya, petugas Imigrasi sudah mengetahui bahwa Paspor yang digunakan yang bersangkutan adalah palsu. Namun petugas membiarkan YBI  memasuki wilayah Indonesia guna mengetahui apakah ada jaringannya di Indonesia. 

Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada orang yang secara khusus bertemu dengan YBI, dan akhirnya tanggal 17 Mei 2023 Petugas Imigrasi melakukan penangkapan kepada YBI saat  akan berangkat ke Selandia Baru. Keterangan yang diperoleh dari YBI, ia mengaku mendapatkan Paspor Palsu tersebut di Arab Saudi melalui bantuan seorang Agen dan motif menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk ke negara ketiga (Selandia Baru), guna mencari penghidupan yang lebih baik. 

Sementara untuk MSH, pertama kali masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 dengan menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur – Singapura – Denpasar – Sydney, yang mengharuskannya transit di Denpasar Bali. Berkat kejelian dan ketelitian petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Paspor Amerika yang digunakannya diketahui palsu oleh petugas, namun petugas membiarkan MSH masuk untuk mengetahui apakah ada jaringan yang mengikuti. Setelah dilakukan pembuntutan tidak ada yang menemui, dan akhirnya MSH ditangkap saat berangkat menuju Sydney. 

See also  Babinsa Dan Warga Hiasi Tonggak Perjuangan Desa Manikliu

Dari keterangan yang diperoleh MSH mendapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir. Ia menggunakan Paspor Amerika palsu, berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia.

Pada Jumat 6 Oktober 2023, setelah mereka selesai menjalani masa hukuman, mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, YBI dideportasi pukul 10.10 dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 kembali ke negaranya via Doha, sedangkan MSH dideportasi pukul 16.30 dengan penerabangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra membenarkan pihaknya telah melakukan pendeportasian dan memasukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA tersebut setelah melakukan proses Projustitia. 

Sementara, Kadiv Imigrasi Bali, Baron Ichsan mengatakan bahwa Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sudah terlatih untuk mendeteksi Paspor Palsu. Barron mengingatkan agar WNI dan WNA jangan coba-coba menggunakan Paspor Palsu untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia. “Jika hal tersebut dilanggar, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” imbuhnya. (MBP)

 

redaksi

Related post