Dua WNA Rampok Pasutri Asal Italia, Korban Sempat Dianiaya dan Diancam Dibunuh

 Dua WNA Rampok Pasutri Asal Italia, Korban Sempat Dianiaya dan Diancam Dibunuh

DENPASAR – baliprawara.com

Dua Warga Negara Asing (WNA) atas nama Nicola Disanto (34) Asal Italia dan Gregory Lee Simpson (36) asal Inggris, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kalau kedua WNA ini telah melakukan Perampokan terhadap Pasangan suami istri (pasutri), yang juga  warga negara asing asal Italia bernama Principe Nerini (43) dan Camilla Guadagnuolo (30).

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, informasi dikembangkan, aksi perampokan tersebut terjadi di Villa Seminyak Estate and spa royal 8, Jalan Nakula, Gang Baik-baik, Seminyak, Kuta, Badung, Kamis 11 November 2021 lalu, sekitar pukul 02.30 Wita. Yang mana, diketahui, lokasi villa tersebut merupakan tempat menginapnya kedua korban. 

Kapolresta menjelaskan, saat itu kedua korban yang tengah tertidur, seketika terbangun karena mendengar suara ledakan. Kedua pelaku bernama Nicola Disanto, Gregory Lee Simpson, dan dua pelaku lainnya yang masih DPO, menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.

 

Tak hanya itu, para pelaku juga menganiaya serta mengancam akan membunuh istri korban, jika ia tidak memberitahu password account Bitcoin miliknya. Saat melakukan aksinya, kedua korban selain diikat kaki dan tangganya, juga mulut dan mata dilakban. “Saat beraksi pelaku mengikat kaki dan tangan, serta melakban mata dan mulut kedua korban,” terang Kapolresta Denpasar saat memberikan keterangan pers, Selasa 28 Desember 2021, di Mapolresta Denpasar.

See also  Tingkat Hunian the Nusa Dua Capai 84,05% Selama Juli 2023

Setelah korban tak berdaya, para pelaku mengambil uang $417.794 atau sekitar Rp.5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah handphone, kamera, hard disc. Selain itu, juga 4 buah BPKB dan STNK motor, 6 buah BPKB mobil, uang Rp200 juta, 10.000 Euro dan 3.000 Real yang tersimpan dalam brankas.

Setelah menerima laporan korban, Polisi bergerak cepat dan kurang dari 24 jam berhasil mengamankan dua pelaku Warga negara asing tersebut. “Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson dapat diamankan di sebuah apartemen di seputaran Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar.

Dari keterangan yang didapat, salah satu dari pelaku yakni Nicola Disanto, ternyata merupakan mantan karyawan korban. Menurut penuturan pelaku, dirinya  nekat merampok lantaran merasa sakit hati terhadap korban. (MBP)

 

redaksi

Related post