Dua WNA Tiongkok Dideportasi Usai Jalani Kurungan di Lapas Kerobokan

 Dua WNA Tiongkok Dideportasi Usai Jalani Kurungan di Lapas Kerobokan

Dua WNA Tiongkok dikawal petugas sebelum dipulangkan ke negaranya, Kamis 23 November 2023.

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CH (Lk, 45) dan YW (Lk, 37), Kamis 23 November 2023. Pendeportasian terhadap CH dan YW dilakukan setelah keduanya selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

CH dan YW telah selesai menjalani hukuman kurungan selama 7 (tujuh) bulan akibat tindak pidana pencurian. Setelah dinyatakan bebas dari penjara, terhadap keduanya langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 November 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian CH dan YW.

“CH dan YW telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi, Kamis 23 November 2023,  menggunakan maskapai Hongkong Airlines dengan rute Denpasar-Hongkong,” terang Suhendra.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, CH dan YW terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA). 

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, CH dan YW dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal. (MBP)

 

See also  Bali Siap Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 

redaksi

Related post