Empat Villa di Dekat Tebing Longsor Pantai Balangan Ternyata Belum Kantongi Izin

 Empat Villa di Dekat Tebing Longsor Pantai Balangan Ternyata Belum Kantongi Izin

Area longsor pantai Balangan, Jimbaran, dipasang pita kuning larangan masuk, oleh petugas Satpol PP Badung, Senin 27 Maret 2023.

MANGUPURA – baliprawara.com

Pascalongsornya tebing kapur di kawasan pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Tim gabungan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, Senin 27 Maret 2023. Tiba di lokasi, Tim yang terdiri dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR, Dinas LHK, BPBD Badung dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan, langsung berkoordinasi dengan manajemen vila yang ada di dekat lokasi. 

Untuk mencegah adanya aktivitas di area dekat longsor, petugas akhirnya memasang pita kuning atau larangan masuk, demi faktor keselamatan. Tak hanya itu, tindakan tegas juga diambil Petugas kepada 4 dari 5 villa yang ada disana. Manajemen villa tersebut akhirnya diganjar Surat Peringatan (SP) I, akibat mereka tidak mampu menunjukan kelengkapan dokumen perizinan.

Menurut Kabid Penegak Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana yang ikut bersama tim gabungan, menerangkan, 4 villa yang ada disana, diketahui belum mengantongi izin. Yaitu villa Namaskar, Milo, Singa yang menjadi satu satu badan hukum yaitu PT Biu-biu Bali Group. Serta villa Hedonism yang berbadan hukum perorangan. Sedangkan villa Biu-biu Kemala diketahui sudah memiliki izin dan sementara tidak beroperasi, sehingga disana hanya dipasang garis pembatas pada area tebing yang longsor. 

Peringatan yang dilayangkan ini, diharapkan segera ditindaklanjuti, dan usaha terkait agar segera mengurus perizinan. Untuk sementara, keempat villa ini diminta tidak menerima tamu baru sebelum mengantongi izin. “Selama mereka belum memiliki izin, kita minta agar mereka tidak menerima tamu. Pemasangan garis larangan masuk ini, sebagai tanda agar mereka segera mengurus izin dan jangan ada aktivitas di garis kuning tersebut,” bebernya.

Dikatakan, SP1 ini berlaku selama 7 hari. Sesuai dengan SOP, usaha tersebut agar mengurus perizinannya. Apabila pengurusan izin tidak dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan pelayangan SP 2, kemudian SP3. Begitu juga apabila masih tidak diindahkan, tentu berlanjut dengan penutupan tempat usaha, yang dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Badung.

See also  Belasan Ribu APD Sudah Didistribusikan Pemprov Bali ke Semua RS Rujukan

Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Badung, Dewa Made Sugira, Selain sebagai pengamanan, pita kuning yang terpasang itu sekaligus sebagai tanda agar 4 villa terkait segera mengurus perizinannya. Sebelumnya, pihaknya mengaku sudah sempat memanggil beberapa manajemen villa terkait. Namun karena hal itu tidak ada kejelasan tindak lanjutnya, dilayangkanlah SP1 kepada pihak terkait. “Untuk langkah kedepan kami masih menunggu perkembangan hal itu. Dimana ini nanti ditentukan oleh OPD masing-masing, termasuk terkait kewenangan penanganan tebing longsor,” terangnya.

Dalam pengecekan tersebut, perwakilan dari Dinas PUPR dan DLHK sempat menanyakan kejelasan pengurusan perizinan akomodasi terkait. Apakah hal itu layak secara fungsi untuk dipergunakan, maupun terkait aspek keamanan dan keselamatan. Pihak manajemen diminta agar berkoordinasi kepada OPD terkait, untuk menjelaskan sejauh mana status lahan kepemilikan dan pemanfaatanya di lapangan.

Menariknya, dari salah satu kawasan yang mengalami dampak keretakan akibat longsor, ternyata ada sejumlah pekerja yang beraktivitas. Mereka telah bekerja selama seminggu belakangan ini, untuk memperbaiki keretakan-keretakan di area tertentu. Yang Mana area tersebut kemudian dipasangi garis larangan masuk.

Operational Manager Lajoya II Biu-biu, Deva Baskara menerangkan, bahwa pihaknya melalui konsultan telah berproses untuk melengkapi perizinan. Semula villa yang dikelola berstatus badan hukum lama dan kemudian diambil alih pada tahun 2022 dengan keadaan kosong.  yang kemudian diubah ke dalam badan hukum yang baru. 

Hal itulah yang masih berproses sampai saat ini dan itu telah diurus ke Dinas PUPR Kabupaten Badung. “Tentu kami senantiasa mengikuti aturan yang berlaku. Tapi yang namanya proses kan perlu waktu dan perlu biaya, jadi sambil jalan kami berproses melalui konsultan. Kami akan update proses perizinan kami ke Satpol PP Badung,” jelasnya sembari mengakui bahwa tamu yang menginap di tempatnya adalah tamu yang long stay bulanan. 

See also  Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Menko Luhut

Disinggung terkait adanya pengerjaan di dekat tebing villa yang ia kelola, pihaknya menerangkan hal itu untuk memperbaiki keretakan bagian keramik yang pecah akibat gesekan. Namun, ia menekankan bahwa titik lokasi longsor yang viral di media sosial, itu tidak terjadi di dekat villa nya, namun berada di sebelah utara. Meski demikian, pihaknya tetap mengantisipasi dengan menutup operasional spa yang notabene berada cukup dekat dengan tebing. 

Tapi, untuk operasional villa masih berjalan lantaran tamu yang menginap di villa itu merupakan tamu long stay yang bisa mencapai 1 bulan. “Kalau pengerjaan yang kita lakukan mengikuti standar. Ya, ini untuk memperbaiki bekas kerusakan itu. Tapi, kalau dihentikan juga tidak menjadi masalah, karena di sana juga sudah dipasang pita kuning garis larangan masuk,” pungkasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post