Empat WNA Ikuti Tes Wawasan Kebangsaan dan Kepribadian Saat Sidang Pewarganegaraan Menjadi WNI

 Empat WNA Ikuti Tes Wawasan Kebangsaan dan Kepribadian Saat Sidang Pewarganegaraan Menjadi WNI

Salah seorang dari total 4 WNA, mengikuti sidang pewarganegaraan menjadi WNI. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Sebanyak empat orang warga negara asing (WNA), mengikuti sidang pewarganegaraan, Kamis 13 Februari 2025. Mereka mengikuti sidang ini setelah sebelumnya mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),

Sidang yang dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Bali, Wahyu Eka Putra didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana ini, turut dihadiri perwakilan dari Polda Bali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali.

Dari keempat pemohon, tersebut, dua orang WNA asal Italia dan Australia mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022, sementara dua lainnya yang merupakan WNA asal Italia dan Belanda mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kakanwil Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra menyampaikan bahwa, sidang kewarganegaraan merupakan momen yang sangat krusial. Hal itu karena, selain untuk memverifikasi data, sidang ini juga menjadi kesempatan bagi tim verifikator untuk bertemu langsung dengan para pemohon dan melakukan wawancara mendalam.

“Dalam sidang ini, kami tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menguji wawasan kebangsaan serta kepribadian para pemohon. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memahami nilai-nilai kebangsaan Indonesia dan siap menjadi bagian dari negara ini,” ujarnya, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 14 Februari 2025.

Selama sidang berlangsung, para pemohon menjalani tes wawasan kebangsaan dan kepribadian sebagai bagian dari proses seleksi. Tes ini bertujuan untuk menilai sejauh mana mereka memahami Pancasila, UUD 1945, serta norma dan budaya Indonesia.

See also  Ajukan Diri Menjadi WNI, 15 Warga Asing Jalani Sidang Pewarganegaraan

Sidang kewarganegaraan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan bahwa setiap permohonan kewarganegaraan diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MBP)

 

redaksi

Related post