Enam Napi Pidana Umum Dipindah dari Negara ke Karangasem

 Enam Napi Pidana Umum Dipindah dari Negara ke Karangasem

AMLAPURA – baliprawara.com

Sebanyak 6 orang narapidana (Napi) kasus pidana umum, dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Negara, ke Karangasem, Senin 18 Oktober 2021. Dengan rincian, sebanyak 5 orang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem dan 1 orang ke LPKA Kelas II Karangasem.

Kakanwil kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, pemindahan 6 orang narapidana ini, didasarkan atas surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor :  PAS-1152.PK.01.01.02 TAHUN 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Kemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. Yang mana, pemindahan narapidana yang berada di Rutan dengan masa sisa pidana lebih dari 12 bulan ke Lapas sekitar secara bertahap. 

 

Pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh lima orang petugas jaga Rutan Kelas IIB Negara dan dua orang anggota Kepolisian Resor (Polres) Jembrana. “Ke enam narapidana tersebut dipindahkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan. Penjemputan enam orang narapidana dilaksanakan pada pukul 05.00 wita dengan petugas ke blok/kamar hunian kemudian melakukan pemborgolan terhadap enam orang narapidana tersebut,” kata Jamaruli.

Sebelum dipindahkan, Napi tersebut, dilakukan penggeledahan badan dan barang serta persiapan berkas pada lima orang narapidana yang akan dipindahkan.

Untuk diketahui kapasitas Rutan Negara adalah sejumlah 71 orang diisi 124 orang dengan tingkat over kapasitas mencapai 75%. Rata-rata napi yang dipindahkan menjalani hukuman 2 th ke atas dengan tindak pidana umum seperti pencurian dan perlindungan anak. Napi yang dipindahkan ke LPKA adalah kasus perlindungan anak dengan pidana selama 5 tahun. Tiba sekitar pukul 07.30 wita, di Lapas Kelas IIB Karangasem dan LPKA Kelas II Karangasem, dilanjutkan dengan serah terima untuk selanjutnya diberikan pembinaan lanjutan. (MBP)

See also  Kabalitbang Badung : Musrenbang RKPD Momentum Ukur Capaian RPJMD

redaksi

Related post