Forkopi Bersama Gerakan Koperasi di Bali, Kawal Pembahasan RUU Tentang Perkoperasian

Forkopi gelar sarasehan bersama Gerakan Koperasi di Bali, Kamis 16 Januari 2025.
MANGUPURA – baliprawara.com
Gerakan Koperasi Kabupaten/Kota di Bali, berkumpul di ballroom KSP Guna Prima Dana, Kamis 16 Januari 2025, untuk mengikuti sarasehan yang digelar Forum Koperasi Indonesia (Forkopi). Sarasehan ini digelar untuk mengajak gerakan Koperasi di Bali berdiskusi bersama, menyikapi dan mengawal proses pembahasan RUU perubahan ketiga UU no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“RUU sudah sampai ke DPR, namun kita melihat RUU ini masih terasa kurang pas, masih ada pasal yang belum sepenuhnya untuk penguatan Koperasi. RUU tersebut menjadi sebuah harapan yang baik, namun juga memuat banyak pasal yang menjadi tantangan bagi Gerakan Koperasi sehingga berpotensi sebaliknya,” kata Presidium Forkopi, Frans Meroga (KSP Nasari), pada Sarasehan tersebut, Kamis 16 Januari 2025.
Diungkapkan, ada tiga poin penting yang menjadi konsen Forkopi untuk disuarakan demi penguatan peran koperasi. Pertama penyelenggaraan teknologi informasi dan digital terutama di sektor simpan pinjam belum terakomodir di rancangan UU yang ada. Kedua peningkatan partisipasi masyarakat untuk berkoperasi, sehingga perlu edukasi dan literasi tentang Koperasi sejak dini, serta bisa masuk ke kurikulum sekolah. Ketiga, terkait aturan-aturan tentang pidana yang dirasakan dapat merugikan Koperasi.
“Itu yang kita kritisi, Forkopi sudah memberikan masukan baik penambahan, pengurangan atau penyempurnaan. Kita sudah ke pemerintah, Dekopin, dan kita juga akan berikan masukan ke DPR terutama komisi 6,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo memberikan pemaparan Forkopi berkomitmen bukan hanya sekedar forum yang menaungi berbagai unsur. Dimana dalam Forkopi berkumpul para akademisi, praktisi, advokat memiliki konsen demi kemajuan Koperasi Indonesia.
“Kami ingin bersatu membawa visi yang sama, dengan harapan Forkopi menjadi sarana persatuan demi kemajuan Koperasi,” ucapnya.
Undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah diundangkan 32 tahun lalu, sehingga dirasa sudah tidak relevan seiring perkembangan. “Hal itu, tentu saja banyak pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan Koperasi, terutama penggunaan teknologi informasi,” ucapnya.
Kartiko Adi Wibowo lebih lanjut juga memaparkan dan membedah pasal demi pasal dalam RUU Perkoperasian di hadapan para gerakan koperasi yang hadir pada sarasehan ini. Dimana menurutnya RUU Perkoperasian usulan dari pemerintah yang akan segera dibahas di DPR masih banyak memuat pasal-pasal krusial yang dinilai perlu dibahas guna mengakomodir kepentingan gerakan Koperasi di Indonesia.
Manajer KSP Guna Prima Dana, Wayan Suyatna, menyampaikan apresiasinya karena KSP Guna Prima Dana dipilih menjadi tuan rumah kegiatan sarasehan Forkopi di Bali. “Saya berharap kegiatan sarasehan ini memberikan gambaran kepada gerakan Koperasi di Bali dan kami sangat beruntung dapat mengikuti dan dipilih sebagai tempat untuk diselenggarakannya sarasehan Forkopi ini,” ucap Suyatna.
Kegiatan ini merupakan rangkaian roadshow dan sarasehan Forkopi keenam di bulan Januari 2025. Sebelumnya, kegiatan serupa sudah dilaksanakan di Lombok, Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jakarta. Rencana roadshow sarasehan akan berlanjut ke Sumatera Utara dan daerah lainnya.
Sebagai informasi, Presidium Forkopi meliputi penggerak Koperasi dari Apkosindo, IKSP, PBMT Indonesia, Ikosindo, Credit Union, Inkopdit, Inkopsyah, FK3I, FKS, Apeksyindo, BTM, Pinbuk dan Microfin, melibatkan 2.204 badan hukum Koperasi di seluruh Indonesia. (MBP)