Gagal Berbisnis di Indonesia, Tiga WN Afrika Akhirnya Dideportasi Karena Overstay
MANGUPURA – baliprawara.com
Sebanyak tiga orang laki-laki Warga Negara Asing asal Afrika, gagal berbisnis di Indonesia dan akhirnya dideportasi ke negaranya, karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiga dari mereka yakni, AJK 28 tahun yang merupakan warga negara (WN) Pantai Gading, CAO 33 tahun WN Nigeria, dan CO 35 tahun WN Nigeria.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Dari informasi yang didapat, AJK yang merupakan WN Pantai Gading, sebelumnya memasuki wilayah Indonesia pada bulan Februari 2019, menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019. Yang mana, maksud dan tujuannya datang ke Indonesia adalah berbisnis.
Awal mula kedatangan AJK ke Indonesia, yaitu bekerja sebagai chef di salah satu restoran Afrika di Jakarta selama 1 tahun. Kemudian diketahui lebih lanjut, AJK melakukan penipuan dengan cara scamming dengan korbannya adalah Warga Negara Asing yang berada di luar wilayah Indonesia. Aksi kejahatan itu ia lakukan melalui jejaring sosial Facebook.
Akhirnya, pada November 2022, karena merasa bosan, AJK pindah ke Bali setelah mendapat saran oleh salah satu temannya berkewarganegaraan Nigeria yang tinggal di daerah Pemogan, Kota Denpasar. AJK mengaku tidak memiliki uang untuk keluar wilayah Indonesia sehingga meskipun telah mengetahui bahwa izin tinggalnya telah habis, dirinya tidak ada pilihan selain tetap tinggal di Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, AJK diamankan oleh Imigrasi Denpasar pada akhir 2022. Namun, karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, maka AJK diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 08 Desember 2022.
Sementara, pada Kasus lainya, dua WN Nigeria atas nama CAO dan CO, masuk ke Indonesia pada 28 Oktober 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan. Keduanya datang ke Indonesia dengan tujuan berbisnis, yaitu membeli baju dan dijual ke negaranya, disamping beberapa bisnis lainnya.
Namun bisnis baju tersebut tidak berjalan lancar lantaran persyaratan dokumen perizinan seperti KITAS yang tidak dimiliki keduanya. Pada September 2022 CAO dan CO memutuskan pindah ke Bali untuk mencari lingkungan tempat tinggal yang baru meskipun izin tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak 2018. Dalam keterangan, CAO dan CO tidak tahu informasi tentang perpanjangan izin tinggal, sehingga mereka membiarkan dirinya mengalami overstay.
Keduanya akhirnya kehabisan uang sehingga tidak mampu lagi untuk membeli tiket kembali ke negaranya. Setelah tinggal selama beberapa lama di Bali, dan tampak mencurigakan, pada bulan April, CAO dan CO dilaporkan masyarakat kepada Imigrasi Denpasar. Tidak berselang lama, Imigrasi Denpasar merespon laporan tersebut dan mengamankan keduanya, dan memang terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin yang diberikan.
Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera, Imigrasi Denpasar menyerahkan CAO dan CO ke Rudenim Denpasar, salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Bali itu pada 14 April 2022 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah AJK didetensi selama kurang lebih 5 bulan, serta CAO dan CO selama kurang lebih 1 bulan, dan telah siapnya administrasi, maka ketiganya dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa 16 Mei 2023, pukul 20.35 WIB. Kemudian melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan tujuan akhir Addis Ababa Bole International, Ethiopia.
Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI. AJK, CAO, dan CO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa, jajaran Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patrol keimigrasian. (MBP)