Ganggu Ketertiban dan Langgar Prokes Tempat Bilyard di Jl Bung Tomo Ditertibkan Satpol-PP

 Ganggu Ketertiban dan Langgar Prokes Tempat Bilyard di Jl Bung Tomo Ditertibkan Satpol-PP

DENPASAR – baliprawara.com

Sebuah tempat permainan yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini ditertibkan SatPol-PP Kota Denpasar. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa tempat tersebut menimbulkan kebisingan dan melanggar protokol kesehatan (Prokes) yakni menciptakan kerumunan, tidak ada menggunakan masker serta tidak menjaga jarak. 

Dari laporan tersebut pihaknya langsung menuju ke lokasi, ternyata  benar tempat bilyard tersebut menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi warga setempat karena menghidupkan musik terlalu keras. Selain itu mereka juga melanggar protokol kesehatan. “Untuk menekan penularan Covid-19 maka kami terpaksa membubarkan orang-orang yang ada di tempat bilyard tersebut,” tegas Sayoga.

Di hari yang sama, pihaknya juga melakukan penertiban beberapa kafe yang ada di Padang Galak, karena dari laporan masyarakat beberapa kafe menghidupkan musik terlalu keras hingga sampai ke rumah warga. Lebih lanjut Sayoga mengatakan untuk tindakan selanjutnya pihaknya masih melakukan penyidikan untuk tempat bilyar yang ada di Jalan Bung Tomo maupun beberapa kafe yang ada di Padang Galak . Jika dalam penyidikan itu pemilik tidak bisa menunjukan surat izin maka langkah selanjutnya akan disidang Tipiring hingga penyegelan. (MBP)

See also  Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *