Gangsa Bangkit untuk Royalti Artis Pencipta Lagu Bali

 Gangsa Bangkit untuk Royalti Artis Pencipta Lagu Bali

DENPASAR – baliprawara.com

Sejumlah artis pencipta lagu Bali berkumpul menghimpun diri dalam wadah organisasi sosial bernama Gangsa — singkatan dari Gabungan Artis Pencipta Lagu Bali.
Organisasi ini merupakan afiliasi dari Pramusti Bali yang merupakan Persatuan Artis, Musisi, Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali.
Sebagai langkah awal Gangsa yang dikomandani oleh Komang Arjawa telah beraudensi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bali pada Kamis (16/5).

Mereka yang hadir dalam pertemuan itu di antaranya Komang Raka, Gus Babah, Komang Pariangka, dan De Oka S.
Saat itu, anggota Gangsa diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, S.H.
Dalam kesempatan itu, Komang Arjawa menyampaikan bahwa kehadiran Gangsa sebagai perwakilan dari artis pencipta lagu Bali untuk memperjuangkan hak-haknya berupa royalti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjaga kekompakan dan soliditas di antara sesama artis Bali.
“Kami hadir untuk mendapatkan hak – hak berupa royalti sebagai artis pencipta sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan prinsip suka duka dalam kebersamaan menjaga dan melestarikan musik Bali ke depannya,” jelasnya.

Lebih jauh, menurut Komang Arjawa rencananya akan mengadakan pengukuhan Gangsa bertepatan dengan hari Pustaka Nasional pada 7 Juli 2025.

Lanjutnya, sebagai program jangka pendek, Gangsa akan melakukan langkah awal dengan mendata dan mengumpulkan karya cipta lagu dari seniman Bali sebagai database untuk pengajuan hak royalti.
Kemudian, mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan penghargaan kepada para artis pencipta lagu Bali yang populer dan merakyat serta melegenda sepanjang masa.
“Kita bangkit bersama untuk kesejahteraan artis pencipta lagu Bali ke depannya,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, S.H, mengingatkan agar dalam lembaga atau organisasi didasari kekompakan anggota dan tidak boleh setengah hati, serta tujuan pun pasti dan jelas.
Selain itu, katanya dalam memperjuangkan royalti kembali ke karakter ajaran hidup Bali dan dipastikan hak- haknya sesuai dengan aturan dan tidak terlalu menuntut serta saling mengingatkan dengan santun.
“Jangan sampai melakukan tindakan melanggar hukum saat meminta hak – haknya,” ingatnya.(MBP2/r)

See also  Kegiatan Eksternal Sosial Fisioterapi XII 2023 Himpunan Mahasiswa Fisioterapi Unud

Redaksi

Related post