Gencarkan Penerapan Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 10 Pelanggar

 Gencarkan Penerapan Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 10 Pelanggar

DENPASAR – baliprawara.com

Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diperpanjang. Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Jawa Bali termasuk  di Kota Denpasar. Guna mengoptimalkan pelaksanaan tersebut, Tim Yustisi  Kota Denpasar terus menggencarkan pemantauan prokes yang kali ini dilaksanakan di Kelurahan Tonja tepatnya di Jalan Ratna, Banjar Tega, Kecamatan Denpasar Utara, pada Rabu 16 Februari 2022.

“Pelaksanaan pemantauan prokes ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat khususnya di Kota Denpasar untuk menaati penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM level 3. Dan selain itu kegiatan ini juga untuk mengantisipasi penyebaran virus covid 19 yang lebih meluas di masyarakat ,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra.

 

Lebih lanjut dikatakannya, pemantauan prokes ini pihaknya menyasar para pengendara dan masyarakat sekitar yang tidak menggunakan masker dan yang tidak menerapkan prokes saat bepergian keluar rumah.

“Adapun hasil dari pemantauan kali ini pihaknya  menjaring sebanyak 10 orang pelanggar prokes, dengan rincian 8 orang menggunakan sarana prokes dengan tidak benar dan 2 orang lainnya terjaring karena tidak menggunakan masker. Sehingga untuk yang tidak menggunakan sarana prokes atau masker tersebut kami berikan sanksi berupa sanksi administrasi berupa denda 100 ribu rupiah sehingga kedepannya mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” kata Ngurah Bawa.

See also  Sebanyak 37 Yudisiawan/Yudisiawati mengikuti Yudisium Daring FS Unwar

Selebihnya Ngurah Bawa berharap kedepannya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan sarana prokes sehingga penyebaran virus covid 19 dapat terkendali. (MBP)

 

redaksi

Related post