GPS Masuk Tim Hukum Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Gede Pasek Suardika (kanan) bersama Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara.
DENPASAR – baliprawaraa.com
Dukungan terhadap Universitas Udayana (Unud) terus mengalir. Kini, pengacara Gede Pasek Suardika, ditunjuk menjadi kuasa hukum Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) Unud.
“Atas permintaan pak Rektor dan lainnya, saya menyatakan bersedia membantu Rektor dan tersangka lainnya untuk berikhtiar berjuang mencari keadilan. Saya secara resmi telah menandatangani kuasa untuk bisa mulai membantu mereka,” kata Gede Pasek Suardika yang akrab disapa GPS kepada wartawan, Selasa 28 Maret 2023.
Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum, Pasek Suardika segera bergabung dengan tim hukum lainnya, yaitu I Nyoman Sukandia. Mereka akan bersama-sama membantu Rektor Unud menghadapi kasus yang ditangani Kejati Bali.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI Unud mahasiswa baru jalur akademik tahun ajaran 2018-2022 pada Senin 13 Maret 2023. Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Kejati Bali menyatakan dugaan kasus korupsi SPI Unud menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 333,57 miliar.
Pasek Suardika menyatakan akan membantu meluruskan permasalahan hukum dugaan korupsi SPI dengan sebaik-baiknya. “Saya akan berusaha profesional menangani kasus ini berkolaborasi bersama tim hukum lainnya yang luar biasa kemampuannya,” kata Pasek Suardika. (MBP)