Gubenur Bali Ingatkan Pamedek dan Pedagang Tak Gunakan Tas Kresek

 Gubenur Bali Ingatkan Pamedek dan Pedagang Tak Gunakan Tas Kresek

Persembahyangan di Pura Besakih.

DENPASAR – baliprawara.com

Para pedagang yang berjualan saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih dilarang menggunakan tas kresek dan menjual minuman atau makanan berkemasan plastik. Termasuk juga para pamedek dilarang menggunakan tas plastik. Pedagang mesti berjualan di tempat yang telah disediakan. Mereka dilarang berjualan di pinggir jalan di wilayah kawasan suci Besakih.
Hal itu ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers penerbitan SE No. 8 tahun 2025 yang mengatur tentang tatanan bagi pamedek/pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan
Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya IBTK.
Dikatakan, pemerintah sekarang lebih fokus memberlakukan kebijakan agar lingkungan bersih dari sampah, termasuk sampah plastik. Karena itu selama pelaksanaan Karya IBTK di Besakih, pedagang dan pamedek mesti ikut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak menggunakan tas kresek.
“Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan. Mereka hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik,” ujar Gubernur Koster.
Ditegaskan, pelaku UMKM pengguna kios dan los, dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat. Mereka berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi. Selain itu pamedek dilarang keras membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik. Sebagai penggantinya, agar membawa tumbler.
“Pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan, dilarang keras dibuang di kawasan suci Pura Agung Besakih. Sisa lungsurannya itu mesti dibawa pulang kembali. Pamedek dilarang keras membuang sampah sembarangan di kawasan Suci Pura Agung Besakih, ” tegasnya.
Sementara itu puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih berlangsung pada Purnama Kedasa, Sabtu, 12 April 2025. Karya nyejer selama 21 hari, sampai dengan Sabtu, 3 Mei 2025 mendatang.
Ketua Umum Karya (IBTK) Pura Besakih yang juga Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha menyampaikan, aedan Karya IBTK sudah diawali dengan berbagai kegiatan. Pada 1 April 2025 dilaksanakan kegiatan ngiyas seluruh palinggih dan bangunan yang ada di Pura Besakih. Kemudian pada 9 April, prosesi nedunin pralingga Ida Bhatara, dilanjutkan dengan upacara melasti ke Toya Sah pada 10 April 2025. Sedangkan upacara mapepada wewalungan dilangsungkan pada 11 April 2025. (MBP2)

See also  Pencarian Liburan Keluarga Naik 24%, Bali Paling Populer Menurut Data Agoda

Made Subrata

Related post