Gubernur Bali Ingatkan Pelaku UMKM Jual Produk Lokal Bali

 Gubernur Bali Ingatkan Pelaku UMKM Jual Produk Lokal Bali

DENPASAR- baliprawara.com

Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK), Rabu 2 April 2025 di rumah jabatan Jaya Sabha.
Dalam surat edaran ini terkandung sejumlah kebijakan Gubernur Koster yang memihak krama Bali selama pelaksanaan IBTK. Satu diantaranya, yakni memfasilitasi keberadaan ratusan usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat. Hal itu diharapkan berdampak pada perputaran ekonomi berlandas visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Gubernur Koster memberikan ruang dengan tatanan rapi bagi krama Bali berjualan di area Bencingah dan Manik Mas Pura Besakih. Namun, yang dijual harus produk lokal Bali.
“UMKM di area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit kios dan 162 unit los, sedangkan di area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit kios dan 36 unit los. Itu bisa dimanfaatkan secara gratis. Hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air,” kata Wayan Koster.
Koster menegaskan, pelaku UMKM di lokasi akan menjual produk lokal Bali berupa sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cinderamata branding Besakih. Tersedia juga kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah- buahan.
“Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem,” kata Gubernur dua periode ini.
Meskipun memfasilitasi UMKM setempat, Koster juga tegas menyampaikan sejumlah larangan keras agar tak dilanggar pelaku UMKM.
Hal ini kata Koster, demi menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Untuk itu, diberlakukan sejumlah larangan yang wajib ditaati. “Pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan. Mereka hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan,” katanya.
Gubernur asal Sembiran ini menegaskan, pedagang dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
Pelaku UMKM juga dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Mereka berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi Suci Pura Besakih.
Selain memfasilitasi UMKM krama Bali, dalam SE Nomor 08 tahun 2025 juga terkandung sejumlah kemudahan kepada pamedek demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan. Seperti jadwal persembahyangan pamedek dari kabupaten kota, tatanan keteraturan pengunjung masuk kawasan suci, fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, dan sebagainya.
Gubernur Koster juga mengajak seluruh masyarakat Bali menyukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Ia berharap dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait di tingkat Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem.
Sementara itu puncak Karya IBTK di Pura Agung Besakih jatuh pada Purnama Kadasa, Sabtu (12/4) mendatang. Karya IBTK kali ini nyejer selama 21 hari.
Aedan Karya IBTK sudah diawali dengan berbagai kegiatan. Pada 1 April 2025 dilaksanakan kegiatan ngiyas atau masang busana pada seluruh palinggih dan bangunan yang ada di Pura Besakih. Kemudian pada 9 April, prosesi nedunin pralingga Ida Bhatara, dilanjutkan dengan upacara melasti ke Toya Sah pada 10 April 2025. Kemudian upacara mapepada wewalungan dilangsungkan pada 11 April dan puncak karya, Sabtu 12 April 2025.(MBP2/r)

See also  Fapet Unud Promosi S2 dan S3 ke Dinas Pertanian Kota Denpasar

Redaksi

Related post