Gubernur Koster Keluarkan SE 07 Tahun 2025, Wisman Wajib Memuliakan Kesucian Pura
DENPASAR – baliprawara.com
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing (Wisman) Selama Berada di Bali, Senin (24/3) di Rumah Jabatan Gubernur, Jayasabha, Denpasar.
Melalui SE 07 Tahun 2025 ini diharapkan tatanan kepariwisataan di Bali kembali pada standar yang telah ditetapkan, sehingga pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat bisa terwujud.
Dalam SE 07 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa wisman selama di Bali diwajibkan memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. Wisman juga harus dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan. Selama berada di Bali wisman wajib memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Wisman juga harus berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Wisman juga wajib membayar pungutan wisatawan asing (PWA) sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/. Wisman juga wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata. Wisman mesti melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia. Mereka juga mesti melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia, melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah, berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang.
Selain itu, wisman juga wajib menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4. Wisman juga diwajibkan tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing- masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
SE 07 tahun 2025 ini juga mengatur larangan bagi wisman agar tidak memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi). Dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
Wisman juga dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum. Wisman dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik. Wisman dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax). Wisman dilarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Wisman yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Begitu juga bagi wisman yang belum membayar PWA dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata.
Mengoptimalkan SE ini, Gubernur Koster mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh wisman melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Polisi Pamong Praja Provinsi Bali ditugaskan melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan SE ini. Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang- undangan kepada setiap pelaku pelanggaran. Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan menyosialisasikan SE ini kepada seluruh jajarannya serta wisman yang berkunjung ke Bali. (MBP2)