Gubernur Koster Larangan Turis Kendarai Sepeda Motor Sendiri, Harus Gunakan Kendaraan yang Disediakan Travel
DENPASAR – baliprawara.com
Gubernur Bali Wayan Koster, menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) Bali, bersama-sama dengan Kepolisian, Kanwil Kemenkumham Bali serta instansi lain secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali. Terkait maraknya aksi “nakal” yang dilakukan warga negara asing di Bali, Gubernur Koster mengimbau agar para turis selalu menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
“41 WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam proses,” kata Gubernur Koster, saat memberi keterangan pers, Minggu 12 Maret 2023, di kantor Kanwil Kemenkumham Bali
Lebih lanjut Gubernur Koster menyampaikan bahwa, Pemda Bali bersama dengan seluruh instansi terkait, saling bekerja sama untuk membangun ekosistem pariwisata Bali, yang berkualitas dan bermartabat. Untuk menertibkan turis-turis yang tidak mematuhi peraturan, Pemda Bali bersama instansi lain akan membentuk Satgas Tata Kelola Pariwisata dan melakukan operasi gabungan.
Kedepan, Gubernur Bali mengimbau agar turis asing selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu kepada para turis agar menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan menghindari menggunakan kendaraan sendiri (sepeda motor) seenaknya sendiri.
Ini sekaligus merupakan warning kepada semua wisatawan, supaya WNA yang berkunjung ke Bali, agar betul-betul berkunjung ke Bali dengan tertib, disiplin, menghormati budaya Bali, menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kalau jadi turis, berperilakulah sebagai turis. Kalau berperilaku sebagai turis yang baik, menggunakan kendaraan yang disediakan oleh travel agent. Bukan jalan-jalan menggunakan sepeda motor, tidak pakai kaos, tidak pakai baju, tidak pakai helm, melanggar, sudah itu tidak punya SIM. Ini satu pelanggaran yang buruk,” kata Koster mengingatkan.
Terkait adanya WNA yang sering melanggar lalu lintas, pihak Polda Bali bahkan telah menindak ratusan WNA. Menurut Kapolda Bali Irjen. (Pol). Putu Jayan Danu, sepanjang tahun 2023, jajaran Polda Bali telah menindak 171 WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (MBP)