Gubernur Koster Minta Izin Pasar Modern Dicabut Kalau Tidak Menjual Produk Garam Lokal

 Gubernur Koster Minta Izin Pasar Modern Dicabut Kalau Tidak Menjual Produk Garam Lokal

Gubernur Bali, Wayan Koster, saat meninjau sentra produksi garam di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA – baliprawara.com

Kualitas garam Bali, seperti yang diproduksi di usaha produk garam tradisional lokal Bali yang ada di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tidak usah diragukan lagi. Bahkan, selama ini, warga asing yang berkunjung ke Pemuteran juga menyatakan kualitas garam di Bali sangat bagus dan sangat diminati oleh pasar luar negeri. Hal itu diungkapkan pelaku usaha produk garam Pemuteran yang sekaligus menjadi Ketua Kelompok Uyah Buleleng di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, I Wayan Kanten.

Dengan kualitas garam yang dimiliki, pihaknya berharap Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang diterbitkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, semoga pemerintah bisa menjaga kemurnian garam tanpa ada yodium. Lebih lanjut menurut Wayan Kanten, usaha garam yang diberi nama Bali Salt Artisanal Pemuteran ini mengambil bahan garam dari sentra produk garam tradisional lokal Bali yang ada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Sebelum dijual di pasaran, pihaknya memproses garam ini dengan berbagai tahapan. 

 

Mulai dari proses peleburan, pelarutan garam, proses pengendapan garam selama 4 hari dengan tujuan untuk membersihkan garam dari kotoran, kemudian dijemur di rumah kaca dan di rumah plastik selama 5 hari, hingga akhirnya menjalani proses panen, diayak serta tahapan terakhir garam ini di packaging untuk dijual ke konsumen. 

Dikatakan, Produk Garam Tradisional Lokal Bali di Pemuteran ini telah memproduksi garam sebanyak 2 ton setiap bulannya, dan diminati oleh pasar lokal hingga ekspor. Untuk ekspornya, sudah sampai ke Singapura, Australia, dan Eropa yang dimanfaatkan sebagai penyedap rasa makanan. 

See also  Prodi Doktor Kajian Budaya FIB Unud Gelar  PKM di Museum Pendet

“Kami selaku pelaku usaha garam menyampaikan sangat berterima kasih sekali atas dikeluarkannya SE Nomor 17 Tahun 2021 ini, karena Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster telah memberikan para petani garam kesempatan untuk memasarkan garam khas Bali ini ke pasar modern,” katanya di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster saat orang nomor satu di Pemprov Bali ini melakukan kunjungan ke tempat usaha produk garam tradisional lokal Bali yang ada di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada, Minggu (Redite Paing, Dungulan) 7 November 2021 yang dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Mardiana, dan Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma.

 

Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan kunjungannya ke sentra garam di Desa Pemuteran, Buleleng untuk mengetahui secara langsung kondisi produk garam yang sedang diolah disana. Mengingat Buleleng memiliki potensi produk garam tradisional lokal Bali yang tersebar di Desa Les, Tejakula hingga di Desa Pejarakan serta di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

Pihaknya selama ini sudah mendapat laporan dan perkembangan terhadap produk garam tradisional lokal Bali ini adalah garam yang bagus, memiliki cita rasa yang khas, hingga diminati oleh pasar ekspor. Walaupun ada aturan bahwa garam itu harus ada kadar yodiumnya, akan tetapi garam tradisional lokal Bali ini tidak kalah mutunya. Jadi produk garam tradisional lokal Bali jangan diperendah mutunya dengan aturan yang mengharuskan memiliki kadar yodium. “Saya akan mempertahankan proses garam tradisional lokal Bali sesuai SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali,” tegasnya seraya meminta pelaku usaha produk garam pemuteran agar mempertahankan garam tradisional ini, jangan terganggu oleh upaya-upaya dari pihak lain dengan mengkampanyekan garam beryodium.

See also  Suardana Dorong Gubernur Koster Bangun Transportasi Publik Terintegrasi di Kawasan Wisata

Gubernur Bali jebolan ITB lebih lanjut menyatakan bahwa kehadiran SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai upaya untuk menghadirkan produk garam tradisional lokal Bali bisa masuk ke pasar modern. “Bapak Wakil Bupati Buleleng tolong kumpulin semua pengusaha pasar modern hingga supermarket di Kabupaten Buleleng agar menjual produk garam tradisional lokal Bali dan tidak boleh menjual garam impor. Pak Wakil Bupati gunakan kewenangannya, begitu juga Ketua DPRD Buleleng awasi semua pasar di Buleleng. Jangan sampai Kita dipermainkan oleh orang luar yang tidak memberikan manfaat kepada petani garam tradisional lokal Bali,” tegas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

 

Apabila Pasar Modern atau swalayan maupun supermarket di Buleleng tidak mau menjual produk garam tradisional lokal Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster dihadapan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memperpanjang izin pasar modern tersebut. “Begitu caranya, dan Kita menjadi pemimpin harus berani memberikan keberpihakan kepada produk lokal sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang dipertegas dengan SE Nomor 17 Tahun 2021. Jadi nilai ekonominya Kita yang dapat, diproduksi oleh petani di Pejarakan, diproses oleh petani di Pemuteran dengan kemasannya yang bagus hingga dijual, kemudian hasil penjualannya dinikmati oleh petani garam itu sendiri,” sebutnya yang disambut tepuk tangan oleh para petani dan pengusaha garam tradisional di Pemuteran.

See also  Maret Ini, Gubernur Koster Upayakan Peniadaan Karantina Bagi PPLN

Gubernur Koster juga menegaskan bahwa akan mengumpulkan para distributor garam impor di Bali. “Tidak boleh dia lagi main-main, karena ini akan mematikan industri garam Kita di Bali ini,” pungkasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post