Gubernur Koster Tegas terhadap Pelanggar Aturan

 Gubernur Koster Tegas terhadap Pelanggar Aturan

Prof. IB Raka Suardana

Oleh: Prof. Dr IB Raka Suardana, S.E.,M.M.

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membongkar bangunan pelanggar tata ruang di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Tindakan tersebut menjadi simbol ketegasan Pemprov Bali dalam menata kembali wajah pariwisata yang selama ini berjalan bebas tanpa kendali.
Bangunan yang dibongkar terbukti melanggar Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2020–2040 serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kawasan yang seharusnya dijaga sebagai zona hijau dan sempadan pantai justru dipakai untuk kepentingan komersial tanpa mengindahkan ketentuan lingkungan.

Ketegasan ini menjadi sinyal bahwa pada periode keduanya, Gubernur Koster tidak akan mentolerir pelaku usaha dan investor yang mengabaikan regulasi dan merusak harmoni Bali. Penataan ruang yang buruk telah menimbulkan dampak serius, termasuk kerusakan lingkungan, kemacetan, alih fungsi lahan tak terkendali, dan keterpinggiran masyarakat adat.
Fenomena serupa juga terjadi di beberapa kawasan lain seperti Pantai Melasti, Pantai Suluban, dan Uluwatu, di mana bangunan menjamur di zona rawan longsor, zona sempadan pantai, bahkan di atas tanah negara. Banyak bangunan berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali untuk menegaskan prinsip keharmonisan pembangunan dengan alam, manusia, dan budaya Bali. Solusi terbaik untuk mengatasi pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan kawasan wisata adalah dengan pengawasan terpadu lintas sektor, keterlibatan desa adat, serta digitalisasi sistem perizinan dan pelaporan. Audit menyeluruh terhadap semua bangunan di kawasan pesisir perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Langkah pembongkaran oleh Gubernur Koster adalah langkah nyata dan tegas dalam menyelamatkan Bali dari eksploitasi tanpa kendali yang mengancam jati diri dan keberlanjutan pulau ini. (*)

See also  Padang Tegal FC Wakili Bali di Piala Soeratin 2025

Penulis, Guru Besar FEB Undiknas Denpasar.

Redaksi

Related post