Gubernur Koster Tekankan Penguatan Integritas dan Budaya Antikorupsi bagi ASN Pemprov Bali
DENPASAR – baliprawara.com
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya memperkuat integritas, budaya antikorupsi, dan kesadaran akan gratifikasi di seluruh lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bali.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi dan Gratifikasi bagi ASN Pemprov Bali dan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Provinsi Bali yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (4/11).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 orang peserta yang terdiri dari pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Bali, serta anggota Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Provinsi Bali.
Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, para kepala perangkat daerah, serta tim pemberdayaan penyuluh antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang dipimpin oleh Plh. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Sugiarto.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting dalam memperkuat sistem dan budaya antikorupsi di pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga merusak moral dan tatanan budaya bangsa.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan. Karena itu, strategi pemberantasannya juga harus luar biasa. Tidak cukup hanya dengan tindakan hukum seperti OTT, tetapi harus dibangun sistem sosial yang berbudaya antikorupsi,” tegas Gubernur Koster.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya langkah pencegahan yang masif dan sistematis agar praktik korupsi tidak lagi menjadi kebiasaan atau dianggap hal lumrah di masyarakat. Ia mengingatkan para ASN untuk menjaga integritas, tidak tergoda praktik suap, sogok, maupun mencari keuntungan pribadi dari proyek pemerintah. Gubernur Koster juga mengingatkan agar kasus-kasus OTT terhadap kepala daerah dan pejabat tinggi di luar Bali menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran Pemprov Bali untuk mengendalikan diri dan menjauhi perbuatan tercela tersebut.
Selain menyoroti aspek hukum, Gubernur Koster juga menekankan pentingnya pendidikan etika dan moral sejak usia dini sebagai pondasi dalam membangun generasi berintegritas.
Ia mencontohkan, sejak kecil anak-anak seharusnya sudah diajarkan bahwa mengambil barang milik orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang salah.
Bahkan, nilai-nilai lokal seperti larangan duduk di atas bantal mengandung makna etika, yaitu menghormati sesuatu sesuai tempatnya.
“Etika sederhana ini adalah cara masyarakat kita menanamkan batasan hak dan kewajiban. Jika nilai-nilai ini terus dilestarikan, maka generasi muda akan tumbuh dengan kesadaran moral yang kuat,” ujarnya.
Peringkat Pertama Nasional
Capaian Nilai MCP KPK RI
Gubernur Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikelola KPK RI.
Selama lima tahun berturut-turut, Provinsi Bali berhasil meraih peringkat pertama nasional dalam capaian nilai MCP.
Meski demikian, Gubernur Koster mendorong seluruh perangkat daerah untuk tidak berpuas diri dan berupaya mencapai skor di atas 99 %.
“Capaian MCP harus diraih secara objektif, bukan hasil manipulasi atau rekayasa. Semua harus dilakukan dengan integritas,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga terus menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah yang terbukti dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama beberapa tahun berturut-turut.
Namun, Gubernur Koster mengingatkan bahwa predikat WTP bukanlah sekadar simbol, melainkan harus diiringi dengan komitmen nyata terhadap kejujuran dan transparansi.
“WTP itu bukan hasil ‘perdagangan’. Itu harus diperoleh karena sistem keuangan kita memang dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab,” ujarnya tegas.
Saat ini sudah ada 63 orang Penyuluh Anti Korupsi yang tersebar diseluruh Kota/Kabupaten se-Bali. Sebagai bukti keseriusan dalam pelaksanaan penyuluhan antikorupsi di Bali, Pemerintah Provinsi Bali juga telah meraih penghargaan dari KPK RI pada Tahun 2024 sebagai pemerintah daerah teraktif dalam pemberdayaan penyuluhan antikorupsi dan ahli pembangunan integritas melalui program
PAKSI-API.(MBP2)