Gubernur Koster Terbitkan Pergub 46/2020, Pelanggar Siap-siap Didenda
DENPASAR – baliprawara.com
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Baru, Rabu (26/8) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa dikeluarkannya Pergub ini sebagai bagian upaya Pemprov Bali memulihkan citra pariwisata Pulau Dewata di tengah pandemi Covid-19 yang memerlukan kepercayaan penuh dari wisatawan domestik dan mancanegara terhadap kondisi serta penanganan virus bermula di Wuhan ini.
Didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Darmadi, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali IB. Gede Sudarsana, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Made Gunaja, Gubernur Koster memaparkan, yang menjadi subjek pengaturan diwajibkan melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan di berbagai sektor. Seperti diantaranya bagi perorangan diwajibkan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter.
Lebih lanjut kata dia, tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) hingga bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covld-19.
Sementara itu bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum di antaranya diwajibkan melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.
Kemudian menyediakan sarana pencegahan Covid-19, diantaranya meliputi tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai maupun menyediakan hand sanitizer hingga melaksanakan disinfeksi lingkungan secara berkala. “Bisa dikatakan ini merupakan tindak lanjut peraturan sebelum-sebelumnya, seperti pengenaan masker, menjaga jarak itu semua kan sudah diatur sebelumnya. Ini agar masyarakat lebih disiplin lagi. Jika dibandingkan daerah lain, masyarakat di Bali tingkat kepatuhannya sangat tinggi. Tapi inilah harapan Pusat, yang kebijakannya diterapkan di seluruh daerah di Indonesia,” ujar Gubernur Koster.
Karena kebijakan yang diatur berupa Pergub maka terdapat sanksi yang akan diterapkan bagi subjek pengaturan apabila terbukti melanggar ketentuan. Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif. Yakni, pertama bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi. Kemudian membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Kedua bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, membayar denda administratif sebesar Rp. 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19. Kemudian dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan. Selain itu, rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.
Kemudian yang ketiga selain sanksi, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Perarem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Pembinaan, pengawasan dan penegakan nantinya akan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait seperti POL PP dengan melibatkan unsur TNI, POLRI, desa adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau krama Bali, organisasi pecalang, seluruh komponen pokoknya. Sebelum penerapan kita berikan tenggang waktu sosialisasi maksimal selama dua minggu,” ucapnya.
Terbitnya Pergub Bali ini merupakan tindak lanjut atas keluarnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah. (MBP1)