Hendak Kabur ke Negaranya, WNA Australia Pemukul Sopir Travel Diamankan Polsek Kuta

 Hendak Kabur ke Negaranya, WNA Australia Pemukul Sopir Travel Diamankan Polsek Kuta

Pria asal Australia berinisial MJF (25), pelaku pemukulan di Cetral Parkir Kuta. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, berinisial MJF (25), diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta, Sabtu 27 April 2024. Saat diamankan, MJF bersama rekannya sedang berada di bandara Internasional Ngurah Rai, dan hendak kembali ke negaranya. Pengamanan terhadap MJF ini, dilakukan petugas atas laporan dari seorang sopir travel di kawasan Kuta, yang menjadi korban pemukulan oleh pelaku.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K.,M.H., menuturkan, dari informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 21 April 2024, sekitar pukul 22.05 WITA di Area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung. “Korban atas nama Putu Arsana (45) asal Buleleng, saat kejadian, sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan jalan Dewi Sri Kuta, dan hendak menuju hotel,” kata Kapolsek, Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo SIK.,MM.

Lebih lanjut dikatakan, saat itu, korban yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP), melihat adanya beberapa orang WNA yang membuat keributan sesama WNA. Bahkan, aksi mereka di tengah jalan, menghalangi mobil korban yang akan melintas.

“Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil, bermaksud menanyakan kenapa pelaku memukul kaca mobil. Tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku,” terang Kapolsek.

Kejadian ini sempat Viral di media sosial Instagram, yang mempertontonkan adanya penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Dari keterangan korban, pelaku saat itu memukul korban sebanyak 5 kali pada bagian kepala, bahu, leher dan punggung korban. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa 23 April 24.

See also  FIB Unud Lepas 209 Calon Wisudawan Periode Oktober 2023

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga pada Sabtu 27 April, 24 tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di bandara Internasional Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia. “Dengan dibantu petugas AVSEC dan Imigrasi bandara internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolsek lagi.

Dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya. “Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1), tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun. (MBP)

 

redaksi

Related post