Hendak Kirimkan Paket Ganja untuk Instruktur Surfing, Artis Rap Indi Diamankan BNN  

 Hendak Kirimkan Paket Ganja untuk Instruktur Surfing, Artis Rap Indi Diamankan BNN  

DENPASAR – baliprawara.com

Artis Rap Indie atas nama Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar alias Axer (27) diamankan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali, karena menjadi kurir Ganja. Axer dimakan pihak BNN saat akan mengambil paket ganja seberat 1.960,5 gram 

Menurut keterangan Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, saat dilaksanakan kegiatan Interdiksi, ditemukan ganja di salah satu jasa penitipan barang. Paket seberat 1,9 kg ganja ini, sebelumnya pada Senin 1 Maret 2021, akan diambil oleh Axer di wilayah Denpasar Timur. “Ini akan dikirim kepada pemilik paket atas nama Fachri Lailan alias Ncek yang merupakan pelatih surfing di kawasan pantai Balangan,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (26/3/2021).

Lebih lanjut kata Suastawa, paket yang diamankan ini, dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan bubble wrap yang bertuliskan Ulos. Dari temuan itu, kemudian dilakukan pengembangan di rumah Ncek yang berlokasi di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. “Disana ditemukan pohon ganja setinggi 60 cm,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. “Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa menuju kantor BNN Bali untuk proses lebih lanjut,” tambahnya. (MBP1)

See also  Puslapdik Kemdikbud Ristek Beri Pembekalan dan Bimbingan Teknis Penandatanganan Kontrak Beasiswa Unggulan Wilayah Bali di Unud

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *