Hidup Dari Belas Kasihan Warga, Ibu dan Anak Asal Rusia Diamankan Kantor Imigrasi Denpasar 

 Hidup Dari Belas Kasihan Warga, Ibu dan Anak Asal Rusia Diamankan Kantor Imigrasi Denpasar 

Dua Warga Negara Rusia, menuggu dideportasi pihak Imigrasi Denpasar.

DENPASAR – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, bersama dengan Satpol PP Kab. Klungkung dan pihak desa adat setempat, mengamankan 2 orang Warga Negara (WN) Rusia dari Nusa Penida. Diketahui bahwa keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya dan tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaya hidup. 

Kedua WN Rusia inisial AK (61) dan IK (34), merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Awalnya mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem. Dikarenakan habis biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida.“Dua orang Warga Negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal. Setelah dilakukan koordinasi, bahwa dari desa adat merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Setelah selama 2 malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait tersebut. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia. (MBP)

 

redaksi

Related post