Hidup Sebatang Kara dan Sakit-sakitan, WN Prancis Dipulangkan ke Negaranya

 Hidup Sebatang Kara dan Sakit-sakitan, WN Prancis Dipulangkan ke Negaranya

Pendeportasian WN Prancis yang hidup sebatang kara di Badung

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang kakek berinisial JLB (73), berkewarganegaraan Prancis, akhirnya dipulangkan ke negaranya. Pemulangan JBL oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, karena dianggap cukup meresahkan dan memprihatinkan dikarenakan ia sudah sakit-sakitan.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, mengatakan, selama ini JLB diketahui menjadi subjek laporan masyarakat di wilayah Kerobokan, Badung, dikarenakan sudah dianggap cukup meresahkan dan memprihatinkan. Hal itu dikarenakan ia sudah dalam kondisi  sakit-sakitan, sulit berjalan dan sulit diajak berkomunikasi serta hanya tinggal sebatang kara di rumah yang ia sewa dari warga setempat. 

Bahkan ia harus ditampung dan dirawat warga karena keadaannya itu, dan ia sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang ia tempatinya. Warga menduga ia sudah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI dan dan istrinya telah mengambil alih harta JLB. Bahkan diduga istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain. 

Warga pun sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis namun belum ditemukan solusi. Atas laporan tersebut JLB diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 06 Juli 2023. Saat diamankan, ia pun tidak dapat menunjukkan paspornya namun belakangan didapati konfirmasi dari Konsulat Prancis bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Prancis dan berharap agar JLB dibantu untuk didetensi untuk ditampung dan diupayakan kepulangannya.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai pada 6 Juli 2023 menyerahkan JLB, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyatakan berdasarkan catatan Imigrasi, MCE adalah eks pemegang VOA dan JLB adalah pemegang ITAP. 

“Selama masa pendetensian kami rawat JLB dengan penuh rasa kemanusiaan dari urusan kesehatan hingga urusan MCK mengingat kondisi fisik dan kesehatannya yang sangat terbatas. Setelah melalui upaya komunikasi berkesinambungan dengan pihak Konsulat, akhirnya Konsulat negara Prancis bersedia membelikan tiket kepulangannya berikut dengan satu orang temannya WN Prancis sebagai pendamping, sedangkan MCE sanggup membiayai tiketnya sendiri,” bebernya.

JLB dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 4 Agustus 2023 dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai mereka naik ke pesawat. Ia kemudian akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian,” terang Anggiat. (MBP)

 

redaksi

Related post