Ikuti Kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, IMO Siap Fasilitasi Pengurusan Legalitas Anggota

 Ikuti Kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, IMO Siap Fasilitasi Pengurusan Legalitas Anggota

DENPASAR – baliprawara.com

Wartawan adalah seorang profesional dan sudah seharusnya mengikuti kaidah dan kode etik jurnalistik. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, jurnalis Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan profesionalisme. 

Menurut Jeffry Karangan selaku Bendahara Umum (Bendum) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, untuk menjunjung profesionalisme wartawan dalam meliput berita, sebaiknya seorang pewarta haruslah memiliki kompetensi yang jelas. Baik pribadinya maupun wadah medianya. “Berdasarkan kaidah-kaidah profesionalisme wartawan, maka dalam memberitakan suatu peristiwa atau kejadian, pers dituntut untuk memberitakan secara berimbang. Selain itu kinerja para jurnalis harus menjunjung kode etik jurnalis, antara lain tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita,” katanya Sabtu (24/10/2020).

Untuk itu, pihaknya mendorong semua anggota IMO yang belum berbadan hukum agar segera mengurusnya. Dikatakan, dalam membantu pengurusan legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, pihaknya di IMO akan memfasilitasi. “Untuk melengkapi kepengurusan legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, kami di IMO siap memfasilitasi,” ucapnya.

Dikatakannya, saat ini sebagian besar anggota dari IMO sudah memiliki legalitas yang jelas. Seperti diketahui, saat ini anggota IMO di seluruh indonesia yang berjumlah sekitar 300 media online dari 26 provinsi, sudah memiliki legalitas dan memiliki SK Kemenkumham. (MBP)

See also  Menuju Puncak Mangu, Menapaki Jejak Spiritual Raja Mengwi

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *