Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah Selama Patroli Dharma Dewata

 Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah Selama Patroli Dharma Dewata

Imigrasi Bali amankan 62 WNA bermasalah selama pelaksanaan patroli Dharma Dewata. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak 62 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan Petugas Imigrasi Bali, dalam pelaksanaan patroli Keimigrasian Dharma Dewata. Puluhan WNA bermasalah tersebut terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa, patroli tersebut menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” katanya saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa 5 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali. “Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” ujar Felucia.

Ia menyebut bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan. “Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” imbuhnya.

Saat ini, para WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

See also  Cara Memilih Villa Terbaik untuk Staycation di Bali, Anti Zonk!

“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” ujarnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras kepada seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali. Hendarsam menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional.

“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Hendarsam.

Lebih lanjut Hendarsam menambahkan Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa. Untuk itu, pihaknya tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. “Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang kami usung,” terangnya.

Dirjen Imigrasi juga menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan. “Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujar Yuldi. (MBP)

 

redaksi

Related post