Imigrasi Bali, Deportasi WN Amerika Kristen Antoinette Gray

 Imigrasi Bali, Deportasi WN Amerika Kristen Antoinette Gray

DENPASAR – baliprawara.com

Warga Negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray akhirnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi ini akan dilakukan secepatnya sambil menunggu jadwal penerbangan.

Seperti diketahui, pemberitaan viral tentang cuitan seorang WNA pada akun twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemic corona langsung direspon Imigrasi Bali. Yang mana, dalam cuitannya itu, yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan, serta ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQF.

Selain di Twitter, hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit. Hal ini menjadi trending topic pada media social maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021.

Terkait hal tersebut Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengambil langkah-langkah melakukan pengecekan data masuk WNA Atas Nama Kristen Antoinette Gray yang masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I GustiNgurah Rai. Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan IzinTinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan, setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas Imigrasi, ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021. Pada tanggal 19 Januari 2021, Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemanggilan melalui sponsor terhadap Kristian Antoinette Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

See also  Bernika Gretsly Fadila Mahasiswi FH Unud dengan Segudang Prestasi

“Cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi tentunya bertentangan dengan surat edaran kepala satgas penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi Covid-19. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asingke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19,” kata Jamaruli saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/1).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Antara lain
LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan, kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi, sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini berbunyi
pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Selain hal tersebut, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi :
Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” bebernya.

Pihaknya menghimbau kepada semua Warga Negara Asing agar dalam situasi pandemi Covid-19 ini, agar mematuhi protocol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan Visa dan selama berada di Indonesia. (MBP)

See also  Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keterbukaan  Informasi Publik, Unud Gelar Workshop Penyusunan Berita Publikasi

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *