Imigrasi Bali Deportasi WN Rusia yang Viral Terjun ke Laut Menggunakan Sepeda Motor 

 Imigrasi Bali Deportasi WN Rusia yang Viral Terjun ke Laut Menggunakan Sepeda Motor 

MANGUPURA – baliprawara.com

Desember 2020 lalu, sosial media sempat viral pemberitaan seorang WNA dengan akun Instagram @sergey_konsenko yang mengunggah video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Video tersebut menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 15 Desember 2020.

Terkait hal itu, pihak Imigrasi kemudian melakukan pengecekan data perlintasan masuk terhadap Warga Negara Rusia Sergei Kosenko. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan. Sementara, Izin Tinggal Kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.

Sementara, berdasarkan data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut. Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu, yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel Seminyak.

Masih dalam proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021. Kegiatan tersebut kata Jamaruli telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Sehingga patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya saat memberikan keterangan pers, Minggu (24/1) di kantor Imigrasi Ngurah Rai. 

See also  Piala Bergilir Lomba Ogoh-ogoh Mini Banjar Beraban Diserahkan Wawali Arya Wibawa

Terhadap Sergei Kosenko, dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pendeportasian dilaksanakan pada hari Minggu sore, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya. Sebanyak 2 orang staf inteldak kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendampingi yang bersangkutan menuju ke Jakarta. (MBP)

https://youtu.be/K_czsaYpk9c

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *