Imigrasi Denpasar Deportasi Warga Pakistan Setelah Terjaring Patroli Dharma Dewata

 Imigrasi Denpasar Deportasi Warga Pakistan Setelah Terjaring Patroli Dharma Dewata

Deportasi Warga Pakistan oleh Imigrasi Denpasar.

DENPASAR – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mengambil langkah penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial WH (42). Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin 24 Agustus 2026.

Tindakan deportasi tersebut dijalankan setelah WH terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia. WH diterbangkan dari Bali menuju Lahore, Pakistan, melalui rute transit Kuala Lumpur menggunakan maskapai Batik Air Malaysia.

Proses pengawalan hingga keberangkatan dilakukan oleh petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memastikan yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia sesuai prosedur.

Pelanggaran yang dilakukan WH berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri maupun keluarganya serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang dianggap tidak menaati peraturan perundang-undangan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, WH yang diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor tidak mampu memberikan penjelasan terkait jenis usaha maupun lokasi kegiatan usaha yang dijalankannya di Indonesia.

Temuan tersebut diperoleh saat petugas Imigrasi melaksanakan Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian, Denpasar. Ketidakmampuan yang bersangkutan menunjukkan aktivitas usaha yang menjadi dasar izin tinggalnya kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan tindakan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh aturan keimigrasian yang berlaku.

Menurutnya, tindakan deportasi merupakan salah satu bentuk kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Imigrasi dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar R. Haryo Sakti.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian yang terus dilakukan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga wibawa negara, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Bali.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga memastikan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya akan terus diperkuat. Masyarakat yang menemukan atau mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing diimbau untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pihak Imigrasi. (MBP)

 

redaksi

Related post