Imigrasi Denpasar Deportasi WN Rusia yang Overstay 820 Hari

 Imigrasi Denpasar Deportasi WN Rusia yang Overstay 820 Hari

Pendeportasian WN Rusia yang Overstay 820 hari. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang Warga Negara (WN) Rusia berinisial RT, laki-laki berusia 39 tahun, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 22 September 2026. Tindakan tersebut dilakukan setelah RT diketahui melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas imigrasi, warga negara Rusia tersebut tercatat telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay selama 820 hari.

RT sebelumnya merupakan pemegang izin tinggal di Indonesia. Namun, masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya telah berakhir dan yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia hingga melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dalam aturan keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan proses penindakan administratif keimigrasian terhadap RT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran overstay yang dilakukan RT berkaitan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari sejak batas waktu izin tinggal dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Tindakan administratif tersebut dapat berupa deportasi dan penangkalan terhadap orang asing yang bersangkutan. Dalam kasus RT, proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

RT diberangkatkan dari Bali menggunakan penerbangan AirAsia Airlines. Proses keberangkatan hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah RT meninggalkan wilayah Indonesia, pihak imigrasi kemudian melakukan usul penangkalan terhadap warga negara Rusia tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan setiap orang asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh orang asing selama berada di Indonesia adalah masa berlaku izin tinggal yang dimiliki.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” ujar R. Haryo Sakti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 September 2026.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas keimigrasian dalam menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penanganan terhadap pelanggaran izin tinggal juga menjadi bagian dari kewenangan imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan bahwa penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

Ia menegaskan, setiap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Setiap orang asing yang melakukan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ramdhani.

Ramdhani juga menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi terus didorong untuk melaksanakan pengawasan terhadap orang asing secara optimal. Pengawasan tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas serta pendekatan yang humanis.

“Kami terus mendorong jajaran Imigrasi untuk melaksanakan pengawasan secara optimal, profesional, dan humanis sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk rakyat,” lanjutnya.

Dengan dilakukannya deportasi tersebut, RT tidak lagi berada di wilayah Indonesia. Setelah proses keberangkatan selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mengusulkan penangkalan sesuai dengan proses administratif keimigrasian yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya pelanggaran terhadap masa berlaku izin tinggal yang dimiliki oleh RT.

Dalam ketentuan keimigrasian, orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir tetap memiliki kewajiban untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila keberadaan orang asing telah melewati batas waktu yang ditentukan, petugas imigrasi dapat melakukan tindakan administratif berdasarkan tingkat dan ketentuan pelanggaran yang ditemukan.

Dalam perkara RT, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya overstay selama 820 hari sebelum akhirnya dilakukan proses deportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Proses penindakan tersebut melibatkan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga RT diberangkatkan meninggalkan wilayah Indonesia. (MBP)

 

redaksi

Related post