Imigrasi Denpasar Gandeng Desa, Perketat Pengawasan Orang Asing di Gianyar

 Imigrasi Denpasar Gandeng Desa, Perketat Pengawasan Orang Asing di Gianyar

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Selasa 24 Juni 2025 di Kori Maharani Villas, Gianyar. (ist)

GIANYAR – baliprawara.com
Maraknya kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar, menjadi sorotan utama. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar Selasa 24 Juni 2025 di Kori Maharani Villas, Gianyar.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R.Haryo Sakti, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Panitia Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jusup Pehulisa Ginting.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan pertemuan kali ini bukan hanya seremonial, tapi bentuk nyata upaya memperkuat pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Gianyar.

“Kami berharap keterlibatan aktif dari desa hingga kabupaten akan menjadi kekuatan utama dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran oleh WNA,” tegas R. Haryo Sakti.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Bagus Aditya Nugraha Suharyono, menekankan pentingnya sinergi antar instansi. Ia menjelaskan tugas dan fungsi Timpora, catur fungsi keimigrasian, serta peran instansi terkait dalam pengawasan WNA.

“Pengawasan keimigrasian tak bisa berjalan optimal tanpa dukungan dari instansi lain, apalagi tantangan saat ini makin kompleks. Timpora adalah jembatan koordinasi, bukan hanya administratif, tapi operasional di lapangan,” ujar Bagus Aditya Nugraha Suharyono.

Ia juga memaparkan isu-isu aktual seperti WNA yang overstay, menyalahgunakan izin tinggal, dan mengganggu ketertiban umum, serta permasalahan spesifik di Kabupaten Gianyar.

Dalam sesi diskusi, sejumlah instansi menyampaikan persoalan lapangan. Disdukcapil Gianyar menanyakan kejelasan tentang penggunaan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA. Menanggapi hal itu, Bagus menyampaikan bahwa SKTT kini tidak lagi menjadi syarat penerbitan izin tinggal sesuai regulasi terbaru.

See also  Peringati World Turtle Day, Komunitas Peduli Lingkungan Lepas Ratusan Tukik

Perbekel Desa Bona juga mempertanyakan peran desa dalam pengawasan. “Minimal desa mengetahui siapa saja WNA yang tinggal di wilayahnya,” jelas Bagus. Ia mendorong pelibatan aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran keimigrasian.

Satpol PP Kabupaten Gianyar menyampaikan kendala saat menangani WNA terlantar atau dengan gangguan kejiwaan. Mereka mengeluhkan penolakan dari Rumah Sakit Jiwa karena tidak adanya penanggung jawab atau data WNA. Menanggapi hal ini, pihak Imigrasi menegaskan kesiapan untuk berkoordinasi dan mendorong keterlibatan Dinas Sosial serta Kesbangpol guna menyusun solusi bersama. Diharapkan koordinasi yang semakin solid antarinstansi dalam menjaga ketertiban WNA di Gianyar. (MBP)

 

redaksi

Related post