Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Selama Semester Satu 2024
JAKARTA – baliprawara.com
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada sebanyak 2.041 warga negara asing (WNA) selama 6 bulan terakhir dari Januari – Juni atau semester I tahun 2024. Jumlah itu ternyata meningkat 75,19% jika dibandingkan dengan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yabg hanya 1165 TAK.
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif. Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya, merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 12 Juli 2024.
Lebih lanjut kata Silmy, TAK yang diberikan, bentuknya bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.
Deportasi kata dia, menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Untuk deportasi, menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024. Di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023, di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK. “Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.
Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.
“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy. (MBP)