Imigrasi Deportasi Tiga WNA yang Melanggar Prokes Saat PPKM Darurat

 Imigrasi Deportasi Tiga WNA yang Melanggar Prokes Saat PPKM Darurat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk (duankiri) memberi keterangan terkait pendeportasian tiga WNA yang melanggar prokes saat PPKM Darurat.

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Bali melalui kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, akhirnya mendeportasi 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selama masa PPKM Darurat. Mereka yang direkomendasikan untuk dideportasi dengan data sebagai berikut MR Warga Negara  Irlandia, AA warga Negara Amerika Serikat dan ZK warga Negara Rusia. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian.

 

“Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama MR dan AA dilaksanakan hari Senin tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan untuk WNA atas nama ZK masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya,” kata Jamaruli saat memberikan keterangan pers, Senin 12 Juli 2021 di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Selain tiga WNA tersebut lanjut Jamaruli, salah seorang Warga Negara Asing asal Rusia atas nama AN, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara. Penjemputan tersebut karena AN tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina. Saat ini AN sudah dilakukan proses karantina.

See also  Kodam IX /Udayana Bersama Jajaran, Bagikan 1500 Masker Hari Pertama PPKM

 

“Paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pendeportasian ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, pada tanggal 8 Juli 2021. Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyadi, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana, turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.

 

Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA). Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Provinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 (tiga) orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.(MBP)

See also  Perkuat Kerjasama, Department of Asia Africa and Mediterranean Studies University of Naples L'Orientale Italia Sambangi FIB Unud

 

redaksi

Related post