Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa, Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan

 Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa, Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

JAKARTA – baliprawara.com

Tren Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan, jumlahnya cukup tinggi, seperti misalnya menjadi warga negara (WN) Singapura. Berdasarkan data yang dimiliki, antara tahun 2019-2022, terdapat sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahunnya.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui keterangannya, Senin 10 Juli 2023.

Lebih lanjut menurutnya, hal itu sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan. demi taraf hidup yang lebih baik, selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini menurutnya, berasal dari warga usia-usia produktif, potensial. “Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” kata Silmy.

Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara. 

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain:

  1. Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah; atau
  1. Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal;
  1. Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.
See also  Before Returning To Her Country, Kristen Antoinette Gray Was Flown To Jakarta

Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut, selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.

Saat ini Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat. Kebijakan/program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara. Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.

“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” pungkas Silmy. (MBP)

 

redaksi

Related post