Imigrasi Ngurah Rai Awasi Pendeportasian Bule Rusia Inisial AK
Mangupura – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Ngurah Rai melakukan pengawasan pendeportasian terhadap seorang warga negara Rusia berinisial AK (30). AK dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Emirates EK399 (Denpasar-Dubai-Moscow) pada 24 Juni 2023 malam hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa pengawasan pendeportasian AK bertujuan untuk memastikan kelancaran proses kepergian yang bersangkutan.
AK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akibat melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. sebab itu AK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta dimasukkan namanya ke dalam daftar tangkal.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai penguatan pengawasan kegiatan WNA.
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang bertanggung jawab sehingga dapat diambil tindakan tegas,” tutup Anggiat.
(MBP)