Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Perempuan Asal Rusia Karena Salah Gunakan Izin Tinggal
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian dan usulan masuk dalam daftar penangkalan terhadap WNA perempuan asal Rusia berinisial AS (27) pada Rabu 6 November 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan, AS dideportasi Imigrasi Ngurah Rai akibat melakukan penyalahgunaan izin tinggal yakni berkegiatan di luar maksud dan tujuan dari izin tinggalnya. “Penindakan terhadap AS berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai, terkait adanya dugaan kegiatan mucikari prostitusi, tindak pidana perdagangan orang, dan produksi video asusila yang melibatkan AS,” ucapnya, melalui keterangan, Senin 11 November 2024.
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, kata dia, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AS terkait keberadaan, kegiatan dan izin tinggal yang bersangkutan selama di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa AS tidak terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang dilaporkan.
“Namun, Imigrasi Ngurah Rai menemukan adanya dugaan pelanggaran izin tinggal terkait kegiatan modeling yang dilakukan AS selama di Bali. Atas dasar hal tersebut, AS dikenai pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” bebernya.
Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta diusulkan masuk dalam daftar tangkal. Pada Rabu 6 November 2024, AS dideportasi menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang dilanjutkan dengan maskapai yang sama dengan rute Doha-Moscow. (MBP)