Imigrasi Tanggapi Pemberitaan Viral Terkait Turis Australia Mengaku Didenda Petugas
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai adanya turis Australia yang didenda petugas imigrasi akibat paspornya kotor, ditanggapi pihak Imigrasi. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan, menegaskan kalau pemberitaan terkait adanya turis Australia yang mengaku didenda sebesar $1500 Australia oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai, tidaklah benar.
Barron menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal antara lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan, berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui berbagai media.
“Kami sudah membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami,” katanya saat memberikan keterangan pers, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu 12 Juli 2023.
Terkait dengan petugas imigrasi yang diperiksa, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar. “Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapapun. Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique,” terang Barron.
Barron juga menambahkan bahwa Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspor yang bersangkutan tidak layak terbang Namun yang bersangkutan tetap bersikeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form) yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Barron menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, dari hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Namun demikian, kami Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berkomunikasi dengan kami serta memberikan bukti-bukti bahwa memang peristiwa tersebut benar ada, kami akan buka kembali kasus ini. Tapi sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investigasi kami disini sudah maksimal,” kata Barron.
Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai, Antonius Parlindungan Sihombing dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Monique dan ibunya datang ke Bali pada tanggal 5 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar).
“Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai. Untuk menghindari penumpukan antrian penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi”, terang Anton.
“Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor) serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk”, tambah Anton.
Saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia. Monique dan ibunya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne). (MBP)