Implementasikan Inovasi Bilateral Meeting, Bappeda Bali Pertajam Sinergitas Penyusunan Dokumen RKPD
DENPASAR – baliprawara.com
Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai sebuah kebijakan publik, tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan dan kendala. Demikian halnya dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali yang mempunyai kedudukan strategis sebagai jembatan antara perencanaan strategis jangka menengah (RencanaPembanguan Jangka Menengah Daerah, RPJMD) dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
Permasalahan dan kendala itu muncul karena dalam setiap tahapan prosesnya, proses kebijakan publik merupakan kegiatan yang begitu kompleks, yang melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Kerumitan bisa bertambah ketika kebijakan tidak dirumuskan secara jelas karena adanya kompromi-kompromi yang mewarnai proses perumusan kebijakan publik.
Mengatasi permasalahan dan kendala tersebut, sejak tahun 2022 lalu, Bappeda Provinsi Bali meluncurkan inovasi yang diberi nama Bilateral Meeting, yaitu sebuah tahapan dan cara baru dalam proses penyusunan RKPD Pemerintah Provinsi Bali untuk tahun berikutnya. Inovasi ini diterapkan di awal proses perencanaan RKPD tahun yang akan datang.
Misalnya saat ini tahun 2024, Bappeda Provinsi Bali berkewajiban menyusun dokumen RKPD Tahun 2025. Inovasi Bilateral Meeting ini dilaksanakan dalam proses penyusunan dokumen RKPD Pemprov Bali tahun 2025 yang dilaksanakan di Tahun 2024. Karena manfaat yang dirasakan sangat bagus, Bappeda Provinsi Bali menjadikan inovasi ini sebagai salah satu inovasi unggulan, dan mengajukannya sebagai salah satu inovasi unggulan ke tingkat nasional.
Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana IkaPutra yang ditemui di Denpasar, Kamis, 1 Agustus 2024 mengemukakan, setidaknya ada 5 (lima) manfaat positif yang diperoleh dari inovasi ini, yaitu: Pertama, adanya penajaman rumusan permasalahan dalam pembangunan daerah dikaitkan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Kedua, adanya penajaman data evaluasi kinerja pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan beserta usulan target dan pendanaan yang akan diusulkan pada tahun berikutnya, dimana semakin jelas dan semakin terukur perangkat daerah dalam menyajikan data evaluasi dan target, maka perangkat daerah tersebut akan mendapat prioritas pendanaan yang lebih tinggi.
Ketiga, inovasi ini juga menyediakan forum pembahasan mengenai keselarasan pencapaian indikator perangkat daerah RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. Keempat, inovasi ini menyediakan forum untuk membahas usulan program/kegiatan/sub kegiatan perangkat daerah tahun kedepan, dengan tetap berpedoman pada aspek-aspek perencanaan seperti aspek tematik, aspek holistik(menyeluruh), integrasi (terpadu) dan spasial untuk memperjelas arah lokasi program/kegiatan/sub kegiatan perangkat daerah.
“Dengan begitu, kita bisa mempermudah sinergitas penyusunan program/kegiatan/sub kegiatan di kabupaten/kota se-Bali dan memperjelas keselarasan arah usulan pendanaan kabupaten/kota se-Bali ke provinsi,” jelas Ika Putra yang kini juga menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali di Denpasar.
Manfaat kelima, melalui pelaksanaan inovasi ini Bappeda Provinsi Bali lebih mudah dan cepat memperoleh kesepakatan mengenai penentuan skala prioritas anggaran program/kegiatan/sub kegiatan. “Dengan inovasi ini, semua menjadi lebih jelas, mana-mana program, kegiatan atau sub kegiatan yang wajib ada, mana yang merupakan belanja penunjang dan mana yang merupakan belanja prioritas yang harus dialokasikan karena itu merupakan anggaran untuk mendukung program unggulan perangkat daerah,” imbuh Ika Putra.
Inovasi Bilateral Meeting ini dirasakan sangat membantu Bappeda Provinsi Bali dalam penyusunan RKPD sehingga terus dikembangkan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pelaksanaan inovasi ini dirancang sedemikian rupa dengan pola yang disebut dengan desk interaktif, dimana peserta pertemuan dibagi menjadi kelompok-kelompok perangkat daerah. Setiap kelompok terdiri dari unsur penyaji (dari perangkat daerah dan instansi terkait), dan pembahas (terdiri dari para pakar yang tergabung dalam kelompok ahli pembangunan/praktisi, pejabat Bappeda Provinsi Bali dan pengelola aplikasi SIPD).
Keluaran dari inovasi ini adalah tersusunnya rumusan permasalahan pembangunan daerah dikaitkan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, tersusunnya usulan program/kegiatan/sub kegiatan beserta usulan target dan pendanaan serta lokasi yang akan diusulkan pada tahun anggaran berikutnya, dan tersusunnya skala prioritas pendanaan pada masing-masing perangkat daerah. Hasil Bilateral Meeting ini dituangkan dalam berita acara kesepakatan Bilateral Meeting dan dibuat per perangkat daerah.
Dampak yang sangat dirasakan dari inovasi ini adalah kualitas perencanaan pembangunan daerah Bali menjadi semakin berkualitas dan handal sesuai kaidah yang berlaku, dana penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi lebih sinergi, selaras antar tingkatan pemerintahan pusat, provinsi dan daerah, serta pelaksanaan pembangunan lebih dapat dipertanggungjawabkan dan transparan. (MBP)