“Indahnya Terang Bulan”, Upaya DiskopUKMP Badung Sederhanakan Pelayanan Tera Ulang Alat Ukur
MANGUPURA – baliprawara.com
Untuk mempermudah dan mengefisienkan pelayanan di bidang tera/tera ulang alat ukur atau timbangan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DiskopUKMP) Kabupaten Badung, I Made Widiana, S.Sos., M.Si., merancang aplikasi yakni aplikasi Identifikasi Wilayah Tera/Tera Ulang Berkelanjutan (Indahnya Terang Bulan). Aplikasi yang rencananya dilaunching pada awal September 2021 terus terus digodok.
Bahkan, semua OPD teknis di Pemkab Badung sangat mensupport pengembangan aplikasi ini. Begitu juga dari Direktorat Metrologi Kemendag juga mendukung hal ini. “Melalui aplikasi ini, kita ingin memberikan pelayanan yang efisien dan optimal kepada masyarakat terkait layanan tera/tera ulang,” kata Made Widiana, Minggu 1 Agustus 2021.
Menurut Widiana, aplikasi “Indahnya Terang Bulan” ini sebenarnya tercetus saat pihaknya mengikuti Diklat PIM. Saat itu ia didorong untuk membuat suatu inovasi yang sifatnya terapan, dalam memaksimalkan kinerja OPD yang dipimpinnya. Karena itu, dengan memanfaatkan tenaga IT dinas dan tenaga mahasiswa magang, pihaknya mulai menggodok aplikasi tersebut. Aplikasi tersebut merupakan upaya akselerasi percepatan pelayanan, masyarakat dan memangkas birokrasi manual tatap muka dibidang pelayanan tera/tera ulang alat ukur atau timbangan. “Hal inu selaras dengan upaya pemerintah, dalam mengurangi kontak fisik secara langsung di masa pandemi Covid-19,” ucapnya.
Seperti diketahui, selama ini masyarakat yang mengajukan pelayanan tera/tera ulang, masih dilayani secara manual dengan tatap muka. Dalam sekali pengajuan, pelaku bisa bertemu dengan petugas sekitar 4 kali bolak-balik ke kantor DiskopUKMP. Karena itulah pihaknya mencoba memangkas alur birokrasi tersebut serta mengurangi tatap muka ke kantor. Melalui aplikasi itu, pemohon sudah disediakan form isian dan mereka diminta mengunggah persyaratan yang diperlukan.
Ketika petugas menyatakan berkas yang diperlukan sudah lengkap, maka pemohon akan dikonfirmasi dan diberikan jadwal untuk melakukan uji tera. Pelaku usaha atau pemohon juga dapat melakukan tracking alur perjalanan surat pengajuan yang mereka upload. “Melalui aplikasi, masyarakat yang hendak melakukan tera/tera ulang tentunya tidak perlu bolak-balik mengurus persyaratan kelengkapan ke kantor. Mereka hanya akan bertemu dengan petugas pada saat uji tera. Dokumen yang telah diupload di aplikasi itu juga akan diserahkan pada saat dilakukan uji tera,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, usai dilakukan uji tera, berita acaranya akan dikirimkan secara online, bersama Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Ketika retribusi pelayanan tersebut sudah dibayarkan ke rekening kas daerah, maka nanti petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang dikirimkan secara online.
Yang mana bukti tersebut tinggal di print oleh masing-masing pemohon dengan langsung diberikan barcode yang bisa di scan. Melalui aplikasi itu, pihak usaha yang memiliki alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapannya (UTTP) juga akan diberikan notifikasi pemberitahuan pengingat untuk tera ulang.
Disisi lain, aplikasi tersebut juga akan mempermudah petugas dalam melakukan pemetaan perjalanan layanan. Sehingga petugas bisa melakukan efisiensi dengan memiliki rute pelayanan yang berada dalam satu wilayah. Selain itu biaya kertas juga bisa ditekan karena sudah online, menghindari potensi kerumunan, target kinerja petugas bisa terpantau dari target dan realisasi retribusi, serta pemetaan potensi UTTP bisa dievaluasi.
Aplikasi tersebut nantinya juga bisa menjadi bukti yang dipakai, jika usaha terkait curang. Sebab dalam aplikasi itu nantinya akan dilihat apakah usaha terkait taat dalam melaksanakan uji tera. “Aplikasi ini akan terus kita sempurnakan dan kembangkan kedepannya,” tambahnya.
Ini kata dia, juga merupakan upaya untuk menjaga citra wilayah Kabupaten Badung dimata konsumen. Sebab, alat ukur yang tidak terstandar tentunya berpotensi akan mencoreng citra wilayah, karena itu berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Dengan timbangan terstandar yang rutin dikalibrasi berkala, hal itu menandakan jaminan pelayanan umum. Selain itu, pelaku usaha juga menjaga kepercayaan konsumen, karena mereka telah menerapkan UU perlindungan konsumen melalui kalibrasi berkala. (MBP)