Indikasi Keterlibatan Jaringan Narkotika Danai Politisi Pemilu 2024 Jadi Atensi Polri
MANGUPURA – baliprawara.com
Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, berbagai permasalahan dipastikan akan timbul. Salah satu permasalahan tersebut adalah politisi yang terlibat dalam narkoba.
Keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.
“Menyikapi hal tersebut direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik tersebut,” Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, saat rapat kerja teknis (Rakornis) direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, Rabu 24 Mei 2023, di Kuta.
Pada Rakornis ini, ada tiga agenda yang dibahas. Pertama terkait dengan perkembangan peredaran narkoba dihubungkan dengan pemilu. Kemudian terkait dengan perkembangan narkotika jenis baru, dan terakhir terkait rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna.
Wadir Tindak Pidan Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi, mengatakan, para Direktur Narkoba di seluruh Indonesia diberikan pembekalan tentang apa yang harus dilakuan terkait dengan ancaman yang akan dihadapi pada Pemilu 2024. Seperti kita ketahui banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Kombes Jayadi mengatakan bila dilihat data sebelumnya ada indikasi jaringan narkoba menyokong dana untuk calon tertentu pada Pemilu serentak 2024. “Saya tidak bisa rincikan detailnya, tetapi indikasi keterlibatan jaringan gelap narkoba itu ada pada Pemilu 2024. Prediksi ini berdasarkan temuan sebelumnya. Coba rekan-rekan cari di internet banyak anggota legislatif yang terlibat narkoba,” tuturnya.
Saat ini ada pelaku peredaran gelap narkoba dengan barang bukti banyak tetapi dihukum ringan bahkan direhabilitasi. Apakah ada praktik jual beli pasal, Kombes Jayadi mengaku belum ada menerima laporan seperti itu. Dia menegaskan, prinsipnya adalah dari tingkat Mabes Polri sampai Polres/Polresta sudah ada petunjuk dan arahan mekanisme rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna.
Ada kriteria pelaku narkoba yang ditangkap kemudian direhabilitasi. Misalnya, kalau barang buktinya melebihi pemakaian dari sehari maka proses hukum harus dijalankan. Apalagi kalau terlibat jaringan, tidak bisa dilakukan rehabilitasi selain diproses hukum. “Jadi ada kriteria seseorang yang ditangkap dilakukan rehabilitasi. Kalau kriteria itu tidak dipenuhi maka harus dilakukan proses hukum,” ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Ditanya kondisi Bali dari peredaran gelap narkoba, Kombes Jayadi mengatakan sejauh ini peredaran gelap narkotika di Bali meningkat. Terutama narkoba dari luar negeri, khusunya jenis narkoba yang jadi spesifik di daerah wisata. “Awal Januari 2023 ini Polda Bali bersama imigrasi, dan Bea Cukai menangkap warga negara Brazil karena kepemilikan 3 Kg heroin,” pungkasnya.
Berkaitan dengan indikasi dana politik yang bersumber dari narkoba, juga akan dibahas pada Rakernis ini. Yang mana, apakah ada keterlibatan jaringan narkotika kemudian, dananya apa disalurkan untuk kontestasi elektoral di 2024. “Ini yang akan diberikan pemahaman. Dari indikasi, melihat data yang lalu, kemungkinkan hal itu ada,” ucapnya.
Dalam menghadapi pemilu 2024, pihaknya minta seluruh jajaran reserse narkoba polri, mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan pemilu. Antisipasi yang perlu dilakukan yakni, adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu. Selain itu, agar melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas.
Seluruh jajaran juga diharapkan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar sesama stakeholder yang terkait pemilu, melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif. (MBP)